Bupati Luwu Utara Mediasi Konflik Lahan di Desa Marante
Di hadapan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan warga Seko, Indah Putri Indriani menjelaskan tentang kehadiran Badan Bank Tanah yang telah melakukan pengukuran lahan eks HGU PT Seko Fajar, yang sebagian telah dikelola oleh masyarakat selama ini.
LUTRA, BUKAMATAMEWS – Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, turun langsung ke Desa Marante, Kecamatan Seko, untuk memediasi antara masyarakat setempat dan pihak Badan Bank Tanah. Dalam pertemuan ini, Indah Putri Indriani didampingi oleh Kapolres Luwu Utara AKBP Muhammad Husni Ramli, Kepala ATR BPN Kabupaten Luwu Utara, Danramil Kecamatan Seko, Kepala Dinas PMPTSP Luwu Utara Alauddin Sukri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ahmad Djani, Camat Seko, dan Pemerintah Desa Marante.

Di hadapan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan warga Seko, Indah Putri Indriani menjelaskan tentang kehadiran Badan Bank Tanah yang telah melakukan pengukuran lahan eks HGU PT Seko Fajar, yang sebagian telah dikelola oleh masyarakat selama ini. Tujuannya adalah agar lahan eks HGU tersebut dapat didistribusikan kepada masyarakat yang telah mengelolanya, melalui proses pengukuran dan penerbitan sertifikat lahan sebagai bukti legalitas.
"Ini adalah proses untuk memberi kejelasan terkait status lahan yang masyarakat kelola selama ini. Setelah semua tahapan selesai, pihak BPN ATR akan menerbitkan sertifikat lahan dan menyerahkannya kepada masyarakat sebagai tanda legalitas kepemilikan. Dengan sertifikat tersebut, tidak akan ada pihak lain yang dapat mengklaim lahan tersebut," tegas Indah Putri Indriani.
Bupati Luwu Utara juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama pemerintah mengawal setiap proses yang dilakukan hingga sertifikat lahan didistribusikan kepada masyarakat. "Mari kita kawal semua prosesnya bersama-sama, agar tidak ada lagi kecurigaan dan kesalahpahaman," ujar istri dari Anggota DPR RI Komisi V Muhammad Fauzi tersebut.
Kepala ATR BPN Luwu Utara, Sukirman, menambahkan bahwa Badan Bank Tanah hadir tidak hanya untuk mengelola lahan eks HGU, tetapi juga untuk mendistribusikan lahan tersebut kepada masyarakat yang telah mengelolanya. "Pemerintah membentuk Badan Bank Tanah untuk mengelola lahan eks HGU agar tidak ada pihak lain yang mengklaim. Lahan yang dikelola oleh warga akan disertifikatkan oleh BPN dan sertifikatnya diberikan kepada warga sebagai bukti legalitas kepemilikan, sehingga warga tidak perlu khawatir akan penyerobotan lahan," jelas Sukirman.
Dengan adanya mediasi ini, diharapkan masyarakat Desa Marante dapat merasa tenang dan memiliki kepastian hukum atas lahan yang telah mereka kelola selama ini.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
