Malam Mingguan di Makassar, Raffi Ahmad Jajal Kuliner Khas di Festival Indonesia Gembira
15 Februari 2025 22:26
Penguatan APIP perlu didorong agar pelaksanaan perannya dapat berjalan optimal dan efektif.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Kepala Daerah (Rakorkada) Penguatan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam Pemberantasan Korupsi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (17/7/2024). Agenda ini dilaksanakan guna mendorong komitmen kepala daerah dalam penguatan peran dan kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa peran APIP sangat strategis, baik dalam aspek fungsi dan tanggung jawab dalam manajemen maupun dari aspek dalam mencapai visi dan misi serta program-program pemerintah. Oleh karena itu, penguatan APIP perlu didorong agar pelaksanaan perannya dapat berjalan optimal dan efektif.
“APIP yang tangguh dan kapabel adalah hasil dari langkah nyata berbagai pihak. Terutama langkah kepala daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” terang Tanak.
Lebih lanjut, Tanak menyampaikan bahwa komitmen kepala daerah dalam penguatan APIP dinilai sangat penting, mengingat hasil monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan di daerah masih menunjukkan sejumlah permasalahan. Mulai dari, keterbatasan kapasitas fiskal daerah, yang menjadikan Pemda sangat tergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Belum lagi, permasalahan defisit APBD dan meningkatnya utang pemda kepada pihak ketiga yang akhirnya membebani keuangan daerah. Pada akhirnya, hal tersebut berdampak langsung pada menurunnya kemampuan keuangan daerah dalam membiayai kegiatan pemerintahan, termasuk layanan masyarakat.
“Permasalahan-permasalahan daerah tersebut dimulai dari lemahnya pengendalian risiko dan pencegahan korupsi yang dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah, ini yang harus segera diselesaikan,” kata Tanak.
Karenanya, KPK bersama Kementerian Dalam Negeri dan BPKP mendorong upaya Penguatan Peran APIP, melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB), PKS dan rencana aksi bersama pada tanggal 8 Juli 2024, di Jakarta. Dalam SEB tersebut, Pemerintah Daerah didorong untuk meningkatkan peran APIP melalui peningkatan kapasitas, penguatan kelembagaan, pengendalian dan pengawasan, serta koordinasi pencegahan korupsi.
Dalam rangka implementasi tersebut, juga telah disusun rencana aksi yang memuat aksi nyata yang akan dilaksanakan multipihak, dengan pemenuhan alokasi anggaran untuk APIP, pengembangan dashboard peta SDM APIP, penyusunan modul ajar bagi pengembangan Jabatan Fungsional Pengawas, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan program penguatan APIP.
Kemudian, Tanak juga menyinggung agar pemda bisa memperhatikan panti jompo. Dia menyinggung kasus pasutri lansia yang meninggal lama tapi tidak diketahui. Hingga tetangga mencium bau dan mendobrak rumahnya.
"Kemudian siapa lagi yang perlu kita bantu? Pemda, perhatikan para jompo. Tadi Pak Pj gubernur mengatakan pada saat ASN masih hidup diberikan penghargaan sampai meninggal, tapi begitu pensiun ditinggalkan. Ditinggalkan dalam konteks bukan innalillahi, tapi biarlah kau hidup sendiri di situ, tak dipedulikan lagi, nanti masuk di panti jompo," kata dia.
"Waktu dia sebagai gubernur dia tidak pernah siapkan panti jompo, akhirnya dia sendiri kelabakan hidupnya, kemudian dia mati di kamarnya sendiri, atau berdua dengan istrinya, seperti terjadi di Depok (Bogor, red) kemarin. Ada yang baca barangkali, bagaimana suami istri meninggal di kamarnya itu," sambung dia.
Atas dasar itu, dia mengimbau kepada para pejabat untuk bisa memperhatikan nasib-nasib lansia. Jangan justru menggunakan uang untuk yang tidak benar.
"Jadi bapak ibu gubernur, bapak ibu bupati, wali kota, ingat-ingat bikin tempat panti jompo berikan sumbangan itu. Inget panti asuhan anak yatim jangan cuma inget-inget untuk main judi, yang KPK sudah tangkap dan sudah almarhum. Jangan cuma ingat-ingat main tante-tante yang lain, sayang-sayangan di rumah tapi ternyata ada yang lebih disayang. Dan uang itu dari hasil korupsi, kalau dari gaji mana cukup," pungkasnya.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, juga turut menyampaikan peran penting APIP dalam menjaga tata kelola pemerintahan daerah. Ia menegaskan bahwa APIP harus berperan sebagai penjaga dan penjamin mutu dalam pencegahan korupsi di daerah.
"Jika inspektorat masih menemukan banyak temuan, mereka harus berkomunikasi secara langsung dengan kepala OPD terkait untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi," kata Zudan.(*)
15 Februari 2025 22:26
15 Februari 2025 20:22
15 Februari 2025 17:13