Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Sabtu, 13 Juli 2024 19:22

Pengukuhan Masa Jabatan Kades dan BPD se-Kecamatan Takabonerate, di Gedung Pertemuan Passamaturukang di Desa Batang pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Pengukuhan Masa Jabatan Kades dan BPD se-Kecamatan Takabonerate, di Gedung Pertemuan Passamaturukang di Desa Batang pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Bupati Basli Ali Serukan Pilkada Damai pada Pengukuhan Masa Jabatan Kades di Taka Bonerate

Bupati menekankan para Kades yang telah dikukuhkan untuk segera melaksanakan dan menyusun Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk perpanjangan dua tahun ini.

SELAYAR, BUKAMATA - Bupati Basli Ali menyampaikan beberapa poin penting saat dirinya mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Salah satu poin yang disinggung Bupati adalah Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yaitu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  Kepulauan Selayar yang akan digelar pada Bulan November 2024 mendatang.

"Tahun ini kita akan melaksanakan Pilkada Serentak. Oleh karena itu, saya meminta saudara-saudara para Kepala Desa, mari kita bersama mengawal dan menyuskseskan seluruh tahapan Pilkada dengan menciptakan suasana damai, aman dan tertib," ucap Bupati pada Pengukuhan Masa Jabatan Kades dan BPD se-Kecamatan Takabonerate, di Gedung Pertemuan Passamaturukang di Desa Batang pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Lanjut dikatakan,  para kepala desa dituntut untuk lebih tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi ditengah maraknya isu-isu hoaks dan ujaran kebencian jelang Pilkada yang menuruttnya bisa memecah belah persatuan dalam kehidupan masyarakat.

Berkaitan dengan penambahan masa jabatan Kades, Bupati Basli Ali mengatakan Pemerintah Desa sebagai unsur terdepan harus mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat seiring masa jabatan yang juga bertambah.

Bupati menekankan para Kades yang telah dikukuhkan untuk segera melaksanakan dan menyusun Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk perpanjangan dua tahun ini.

Selain itu, membangun kebersamaan dan memperkuat sinergi dengan stakeholder diwilayah masing-masing agar program-program yang telah dan akan direncanakan berjalan dengan baik, serta  dengarkan aspirasi masyarakat dan libatkan mereka dalam setiap tahapan proses sesuai kapasitasnya masing-masing.

Terakhir kata Bupati, susun dan kelola Anggaran Desa sesuai ketentuan yang ada, agar terhindar dari permasalahan hukum.

Dalam kesempatan ini sebanyak  5 orang Kepala Desa Terpilih dari 9  Desa yang ada di Wilayah Kecamatan Takabonerate,  mendapat penambahan masa jabatan.

Sementara 4  Kades Lainnya yakni Kades Nyiur Indah, Tarupa, Tambuna dan Kades Latondu tidak diperpanjang karena dijabat oleh Pelaksana Tugas. Serta  43  orang Anggota BPD se Kecamatan Taka Bonerate juga mendapat penambahan masa jabatan. (*)

#Pemkab Selayar #Basli Ali #Perpanjangan masa jabatan kades

Berita Populer