Paripurna DPRD Makassar: Ranperda APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045 Disahkan
Ranperda yang disepakati meliputi dua dokumen penting: pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar Tahun 2025-2045.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Makassar resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam sidang paripurna masa sidang ke-10 tahun 2024. Penandatanganan naskah Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar dan dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Makassar, Firman Hamid Pagarra, bersama Wakil Ketua DPRD, Andi Suhada Sappaile, pada Rabu (03/07/2024).

Acara penting ini turut disaksikan oleh pimpinan sidang, anggota DPRD Makassar, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Makassar dan sejumlah undangan yang hadir.
Ranperda yang disepakati meliputi dua dokumen penting: pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar Tahun 2025-2045.
Kepala Bappeda Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda, yang turut hadir dalam penandatanganan ini, menilai langkah tersebut sebagai momentum strategis. “Ini merupakan langkah penting dalam perwujudan kebijakan pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah Makassar di masa mendatang,” ungkapnya.
Kesepakatan ini menjadi landasan bagi Makassar untuk melanjutkan pengembangan pembangunan berkelanjutan dan pengelolaan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kota.
