GOWA, BUKAMATANEWS - Unit Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Resor Gowa meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial Fj (23). Sebelumnya pelaku berhasil menggasak motor yang terparkir di Jalan Sultan Alauddin Samata, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat (28/6/2024).
Kasubsi Humas Polres Gowa Inspektur Dua Udhin Sibadu mengatakan Fj ditangkap Jatanras Polres Gowa di Jalan Ince Rowa RT 001 RW 001 Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar.
"Pelaku dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya melalui keterangan tertulisnya.
Udhin mnjelaskan kronologi pelaku beraksi berawal saat korban bernama Alvin Rafa Reski memarkir motornya di lokasi kejadian. Warga Kabupaten Bone ini baru menyadari jika motornya hilang.
"Ketika kembali, korban mendapati sepeda motor Yamaha Soul GT 125 warna Biru Tua miliknya sudah tidak ada di tempat parkir. Korban mencoba mencari sepeda motornya di sekitar lokasi, namun tidak berhasil menemukannya," tuturnya.
Atas kejadian ini, kata Udhin, korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta. Udhin menambahkan setelah mengambil sepeda motor tersebut, pelaku langsung menyembunyikannya di dalam kamar kos.
"Untuk menghilangkan jejak, pelaku berpura-pura membersihkan tempat parkir serta bekas ban yang dilalui motor saat memasuki kamar," sebutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Barang bukti yang berhasil disita, satu unit motor.(*)
BERITA TERKAIT
-
Polisi Buru Dua Tahanan Curanmor yang Kabur dari Sel Polres Selayar
-
Kurang dari 24 Jam, Empat Pelaku Curanmor di Bone Ditangkap
-
Curi Motor di Selayar, Dua Pemuda Ditangkap di Bulukumba
-
May Day di Gowa, Buruh dan Polisi Bagi Bunga ke Pengendara hingga Gelar Layanan Kesehatan Gratis
-
Perkuat Sinergi, Lapas Perempuan Sungguminasa dan Polres Gowa Teken MoU Keamanan dan Pemberantasan Narkoba