Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
01 Februari 2026 10:33
Usai beraksi, pelaku kabur ke Kabupaten Takalar.
GOWA, BUKAMATANEWS - Unit Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Resor Gowa meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial Fj (23). Sebelumnya pelaku berhasil menggasak motor yang terparkir di Jalan Sultan Alauddin Samata, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat (28/6/2024).
Kasubsi Humas Polres Gowa Inspektur Dua Udhin Sibadu mengatakan Fj ditangkap Jatanras Polres Gowa di Jalan Ince Rowa RT 001 RW 001 Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar.
"Pelaku dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya melalui keterangan tertulisnya.
Udhin mnjelaskan kronologi pelaku beraksi berawal saat korban bernama Alvin Rafa Reski memarkir motornya di lokasi kejadian. Warga Kabupaten Bone ini baru menyadari jika motornya hilang.
"Ketika kembali, korban mendapati sepeda motor Yamaha Soul GT 125 warna Biru Tua miliknya sudah tidak ada di tempat parkir. Korban mencoba mencari sepeda motornya di sekitar lokasi, namun tidak berhasil menemukannya," tuturnya.
Atas kejadian ini, kata Udhin, korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta. Udhin menambahkan setelah mengambil sepeda motor tersebut, pelaku langsung menyembunyikannya di dalam kamar kos.
"Untuk menghilangkan jejak, pelaku berpura-pura membersihkan tempat parkir serta bekas ban yang dilalui motor saat memasuki kamar," sebutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Barang bukti yang berhasil disita, satu unit motor.(*)
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33