Dipusatkan di Bantaeng, Ribuan Warga Peringati Hari Stroke Sedunia
15 Oktober 2024 21:22
Angka dengan total Rp550-an juta ini adalah rekap yang dilakukan oleh Dindo dan Tita secara mandiri dengan bantuan akuntan, yang datanya mengacu pada keterangan saksi Karina, Muh Yunus, Musyafak, dan Sukim. Baik yang ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), dan yang disampaikan langsung di depan persidangan, yang selanjutnya data ini diverifikasi secara faktual.
MAKASSAR, BUKAMATA – Keluarga Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul dan Kemal Redindo Syahrul, menunjukkan itikad baiknya dalam menyelesaikan kerugian negara yang timbul akibat fasilitas yang selama ini mereka terima. Mereka akan mengembalikan sesuai dengan nilai fasilitas yang mereka terima.
Hal tersebut ditegaskan Penasehat Hukum Keluarga SYL, Sri Sinduwati SH. Ia mengungkapkan, Thita SYL akan mengembalikan sekitar Rp350-an juta, sedangkan Dindo akan mengembalikan sebesar Rp200-an juta.
“Perlu kami jelaskan bahwa upaya pengembalian atas nilai fasilitas yang diterima oleh Kemal Redindo dan Tita masing-masing sebesar Rp200-an dan Rp350-an juta adalah wujud realisasi pihak keluarga atas komitmennya sebagaimana yang disampaikan di depan persidangan beberapa pekan yang lalu, termasuk yang dipertegas kembali oleh SYL pada saat pemeriksaan Terdakwa kemarin,” kata Sri Sinduwati, Selasa, 25 Juni 2024.
Ia menjelaskan, angka dengan total Rp550-an juta ini adalah rekap yang dilakukan oleh Dindo dan Tita secara mandiri dengan bantuan akuntan, yang datanya mengacu pada keterangan saksi Karina, Muh Yunus, Musyafak, dan Sukim. Baik yang ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), dan yang disampaikan langsung di depan persidangan, yang selanjutnya data ini diverifikasi secara faktual.
“Fasilitas yang dimaksud antara lain adalah tiket umrah, yang mana Dindo cuma ditawari dan belakangan diketahui ternyata itu uang dari urungan di Kementan,” jelasnya.
Sebagaimana fakta persidangan, Penuntut Umum pada persidangan beberapa pekan yang lalu bertanya perihal kesediaan keluarga mengembalikan fasilitas yang mereka terima dan oleh Dindo menegaskan, pihak keluarga bersedia mengembalikan jika sikiranya memang benar fasilitas dimaksud benar-benar dinikmati oleh keluarga.
“Hari ini pihak keluarga dalam hal ini Dindo dan Tita mewujudkan komitmen tersebut,” terangnya.
Adapun kemudian terdapat perbedaan antara versi Penuntut Umum dengan pihak keluarga, kata Sri Sinduwati, nanti akan diverifikasi dan dicocokkan kembali. “Yang pasti saat ini pihak keluarga sudah membuktikan itikad baik mewujudkan komitmen itu,” pungkasnya. (*)
15 Oktober 2024 21:22
15 Oktober 2024 21:12
15 Oktober 2024 20:36
15 Oktober 2024 19:54
15 Oktober 2024 19:45