Redaksi : Jumat, 21 Juni 2024 09:04

JAKARTA, BUKAMATANEWS – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa dirinya tidak dapat memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang dijadwalkan hari ini. Alasan ketidakhadiran tersebut adalah padatnya agenda kegiatan selaku pimpinan MPR RI yang sudah terjadwal sebelumnya.

"Undangan baru saya terima kemarin sore, tertanggal 19 Juni 2024, setelah acara Sosialisasi Empat Pilar di MPR. Sementara saya sudah terikat dengan agenda yang sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya," ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Pemanggilan oleh MKD DPR RI terkait dengan pengaduan Muhammad Azhari atas pernyataan Bamsoet di media online yang dianggap menyatakan bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945. Pernyataan tersebut dianggap bertolak belakang dengan fakta di lapangan.

Bamsoet, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan, menjelaskan bahwa meskipun dirinya tidak hadir, pihak Kesekjenan MPR RI telah menyampaikan pemberitahuan ketidakhadiran. Mereka juga telah mengirimkan flashdisk dan transkrip dari ucapan atau pernyataan utuh yang menjadi materi klarifikasi, beserta pandangan hukum dari Biro Hukum Kesekjenan MPR RI.

"Sebagai bentuk klarifikasi, saya telah kirimkan rekaman video beserta transkrip narasi liputan dari salah satu media TV nasional dalam konferensi pers tanggal 5 Juni 2024 yang dijadikan dasar materi aduan. Aduan yang disampaikan kepada MKD DPR RI tersebut tidak tepat dan patut diduga pelapor tersebut telah menyebarkan berita bohong atau hoax yang bertentangan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta cenderung menyerang kehormatan Pimpinan MPR," jelas Bamsoet.

Bamsoet juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan "seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD NRI 1945," melainkan pernyataan tersebut diawali dengan kata "kalau/jika."

"Jadi, keliru kalau saya dikatakan tidak menghormati undangan teman-teman di MKD. Justru saya senang karena bisa meluruskan tuduhan yang tidak benar di tempat yang tepat," lanjut Bamsoet.

Sebagai Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar), Bamsoet menjelaskan bahwa dirinya sangat memahami bahwa undangan dari MKD didasarkan atas status kedudukan sebagai anggota DPR ex officio sebagai anggota MPR sebagaimana dimaksud dalam konstitusi dan Undang-Undang MD3.

"Namun, dalam pandangan hukum dari Biro Hukum MPR, pernyataan terkait amandemen UUD NRI 1945 disampaikan dalam kapasitas sebagai Ketua MPR, yang kedudukannya tidak ex officio sebagai anggota DPR. Pengaduan berkaitan dengan kegiatan Silaturahmi Kebangsaan yang merupakan agenda resmi kemajelisan dan diputuskan berdasarkan rapat Pimpinan MPR RI, sebagai implementasi pelaksanaan tugas konstitusional MPR RI dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat, khususnya para tokoh bangsa," tambah Bamsoet.

Bamsoet menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemanggilan oleh MKD harus dilihat dalam kerangka hubungan kelembagaan antara DPR dan MPR. "Sehingga akan lebih tepat jika pemanggilan tersebut dilaksanakan melalui surat pengantar dari pimpinan DPR sebagai representasi institusional. Namun demikian, saya akan datang memenuhi undangan klarifikasi berikutnya dari MKD DPR," pungkas Bamsoet.