JAKARTA, BUKAMATANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat penekalan keluar negeri terhadap tiga orang berinisial MRB, AJ, dan WW dalam kasus dugaa korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun anggaran 2014. Surat pencekalan keluar negeri tersebut dikeluarkan KPK sejak 12 Juni 2024.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika membenarkan jika sudah mengeluarkan surat pencekalan keluar negeri terhadap tiga orang. Pencekalan keluar negeri terhadap tiga orang berdasarkan Surat Keputusan Nomor 782 tahun 2024.
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 782 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama tiga orang yaitu Sestama berinisial MRB, PPK berinisial AJ dan pihak swasta berinisial WW," ujarnya, Kamis (20/6/2024).
Tessa mengaku sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ia menyebut surat pencekalan tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan.
"Larangan ini diterapkan dalam koordinasi dengan Ditjen Kemenkumham dan berlaku selama enam bulan dengan kemungkinan perpanjangan untuk kepentingan penyidikan," tegasnya.
Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.(*)
BERITA TERKAIT
-
Pemprov Sulsel dan Koorsup KPK Perkuat Pengawasan MYP 2025–2027, Tinjau Proyek di Pinrang, Sidrap, dan Wajo
-
Jatuh dari Hammock, Pendaki Gunung Bulu Baria Alami Cedera Serius di Tulang Ekor
-
Operasi SAR KLM Nurul Salsa Dihentikan, 14 Korban Belum Ditemukan
-
Usai Terjaring OTT KPK, DPP PAN Pecat Lalu Ahmad Zaini dari Keanggotaan Partai
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini