Dewi Yuliani : Minggu, 16 Juni 2024 13:33
Erni menjalani perawatan di rumah sakit setelah ditikam oleh suaminya sendiri, Reni, Jumat, 14 Juni 2024.

JENEPONTO, BUKAMATA - Entah apa yang merasuki pikiran Rendi (42 tahun) hingga tega menikam sang isteri, Erni (33 tahun) hingga berkali-kali, Jumat, 14 Juni 2024. Penyebabnya, Erni menolak ajakan sang suami untuk merayakan Idul Adha di kampung halaman pelaku.

Kepala Humas Polres Jeneponto, Iptu Bakri, mengungkapkan, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto berhasil menangkap pelaku Rendi di Mangarabombang, Kabupaten Takalar. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Lingkungan Bontorea, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, pada hari Jum'at, 14 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 Wita.

"Peristiwa penganiayaan terhadap Erni yang dilakukan oleh suaminya Rendi dengan cara pelaku menikam korban berulangkali pada beberapa bagian tubuh dengan menggunakan senjata tajam jenis badik," ungkap Iptu Bakri, Minggu, 16 Juni 2024.

Korban menderita luka tikaman pada beberapa anggota badan. Korban dibawa ke rumah sakit Lanto Daeng Pasewang guna dilakukan pertolongan, lalu dirujuk ke RS Wahidin Sudirohusodo Makassar.

"Pelaku berhasil ditangkap di tempat pelarian, tanpa ada perlawanan, pada Sabtu, 15 Juni 2024, di rumah kerabatnya. Pelaku ditahan di rutan Polres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Informasi yang diperoleh, adapun motif pelaku menganiaya korban karena istrinya diajak untuk lebaran Idul Adha di kampung pelaku, namun istri menolak.

"Pelaku yang saat itu dalam pengaruh minuman keras marah dan langsung menikam menggunakan badik," pungkasnya. (*)