BUKAMATANEWS - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi memulangkan 34 dari 37 warga Makassar yang sebelumnya ditangkap polisi. Tiga orang lainnya saat ini masih ditahan di Kejaksaan Arab Saudi.
Konjen RI di Jeddah, Arab Saudi, Yusron B Ambary mengungkapkan saat ini 34 dari 37 orang yang diamankan sudah dibebaskan. Bahkan, kata Yusron, 34 orang tersebut sudah dideportasi ke Indonesa.
"34 dari 37 Jemaah Haji Non Visa Haji telah bebas dan kembali ke Indonesia pagi ini. Sementara tiga lainnya akan menjalani proses hukum," ucapnya.
Yusron mengungkapkan 34 orang yang telah dibebaskan akhirnya dideportasi ke Indonesia dengan menggunakan Qatar Airways.
"Akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/6).
Yusron mengatakan tiga orang lainnya yakni SJ, SY, dan MA masih menjalani proses hukum di kejaksaan Arab Saudi. Yuron memastikan akan memberikan pendampingan hukum terhadap tiga orang ini.
"KJRI Jeddah akan memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi," sebutnya.
Yusron mengungkapkan 34 jemaah yang sebelumnya ditangkap oleh Askar menyadari datang ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah. Tetapi, para jemaah ini ternyata dijanjikan oleh seorang Mukimin warga Indonesia yang tinggal di Mekkah bisa mendapatkan tasreh atau surat izin
"Untuk mendapatkan tasreh haji, masing-masing membayar sebesar 4.600 Riyal Arab Saudi (sekitar Rp20 juta)," sebutnya.
Yusron menegaskan visa yang dapat dipakai untuk melaksanakan ibadah haji pertama adalah visa bagi pemegang haji reguler maupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Kedua adalah haji mujamalah yang merupakan undangan
dari kedutaan besar Arab Saudi kepada individu-individu tertentu di tanah air bagi mereka tidak perlu ada kekhawatiran.
"Sementara untuk visa-visa lainnya kiranya masyarakat dapat bijak dalam melihat tawara-tawaran haji dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pastikan jenis visa anda sebelum anda berangkat ke tanah suci," tegasnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Putra Mahkota Arab Saudi Suntik Danantara Rp162 Triliun
-
Warga Saudi Selundupkan 108 Jemaah Haji Ilegal dalam Kontainer
-
MA Izinkan Trump Cabut Status Hukum Imigran untuk Dideportasi
-
Badan Penyelenggara Haji Sebut Arab Saudi Tidak Keluarkan Visa Haji Furoda Tahun Ini
-
Serang Al Aqsa, Ribuan Warga Israel Sebar Slogan Kebencian ke Orang Arab