Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Kepala Dinas Kominfo SP, Ahmad Yani, menekankan kepada perangkat daerah dalam pembuatan sub domain terlebih dahulu melakukan koordinasi ke Diskominfo sebagai leading sector digitalisasi di daerah.
SELAYAR, BUKAMATA - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Bidang Aptika melakukan rapat sehubungan dengan Penatalaksanaan Nama Sub Domain dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, di Aula Dinas PMD, Selasa, 7 Mei 2024. Kegiatan tersebut dibuka Kepala Diskominfo SP, Ahmad Yani, dan diikuti oleh perwakilan masing - masing organisasi perangkat daerah yang nantinya ditunjuk sebagai operator sub domain masing-masing Organisasi Perangkat Daera (OPD).
Kepala Bidang Aptika Diskominfo SP, Andi Chitra Opu, mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015, setiap instansi penyelenggara negara wajib memiliki nama domain.
"Pemerintah daerah dapat menentukan struktur penamaan domain instansinya dan unit kerja yang ada dibawahnya. Unit kerja pada instansi harus menjadi sub domain dari nama domain utama,” papar Chitra Opu.
Chitra menambahkan, rakor ini bertujuan untuk mendorong keaktifan sub domain di masing-masing perangkat daerah, sekaligus menginventarisir penggunaan nama sub domain sesuai Permenkominfo RI Nomor 23 Tahun 2013.
Sementara, Kepala Dinas Kominfo SP, Ahmad Yani, dalam kesempatan tersebut menekankan kepada perangkat daerah dalam pembuatan sub domain terlebih dahulu melakukan koordinasi ke Diskominfo sebagai leading sector digitalisasi di daerah.
Saat ini, kata Ahmad Yani, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar telah memiliki domain utama yakni www.kepulauanselayarkab.go.id yang dikelola oleh Bidang Aptika Diskominfo Selayar. Domain utama ini dapat dimanfaatkan oleh SKPD untuk membuat sub domain.
Ia mengharapkan perangkat darah yang sudah mempunyai sub domain untuk tetap bisa menjaga eksistensinya demi memenuhi kebutuhan informasi masyarakat. (*)
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33