Redaksi
Redaksi

Senin, 06 Mei 2024 18:09

Rapat Evaluasi Bapenda Kota Makassar: Tingkatkan Kinerja dan Pendapatan Daerah

Rapat Evaluasi Bapenda Kota Makassar: Tingkatkan Kinerja dan Pendapatan Daerah

Fuad Arfandi menegaskan komitmen Bapenda Kota Makassar untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan demi meningkatkan pendapatan daerah.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menggelar rapat monitoring dan evaluasi yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3, Senin (6/5/2024).

Agenda rapat ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bapenda Makassar guna mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 serta mengoptimalisasi kinerja di Triwulan II.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Makassar, Muhammad Fuad Arfandi, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat struktural terkait. Dalam rapat ini, pencapaian target pendapatan, strategi penerimaan pajak dan retribusi menjadi pembahasan.

"Serta upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, utamanya dalam pajak daerah," ujar Fuad Arfandi.

Fuad Arfandi menegaskan komitmen Bapenda Kota Makassar untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan demi meningkatkan pendapatan daerah. Dia juga menyoroti pentingnya pemberdayaan sumber daya manusia dalam mencapai tujuan tersebut, serta pentingnya sinergi antara berbagai pihak terkait.

"Kita analisis capaian yang telah dicapai dalam Triwulan I serta pembahasan strategi dan langkah-langkah yang akan diambil untuk mencapai target yang telah ditetapkan," terangnya.

Partisipasi aktif dari seluruh jajaran pejabat struktural menunjukkan keseriusan dan komitmen Bapenda Kota Makassar dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah. Diharapkan hasil dari rapat ini akan memberikan arahan yang jelas dan strategi yang efektif dalam meningkatkan pendapatan daerah serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat Kota Makassar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.