
Sat Narkoba Polres Bone Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Saat ini ketiga pelaku beserta semua barang bukti yang berhasil ditemukan telah diserahkan ke penyidik Sat Narkoba Polres Bone untuk diproses hukum lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat pasalĀ 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BONE, BUKAMATA - Satuan Narkoba Polres Bone kembali mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bone. Mirisnya, 1 dari 3 orang pelaku yang diamankan masih berstatus pelajar.

Kasubsi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra yang dikonfirmasi mengatakan, ketiga pelaku ini diketahui berinisial SH (23), SD (44) dan AN (18) yang masih berstatus pelajar.
Rayendra menjelaskan bahwa awalnya pihak Sat Narkoba mengamankan lelaki berinisial SH di Desa Kajao Laliddong, Rabu, 1 Mei 2024 kemarin. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu saset narkoba jenis sabu-sabu.
"Dari pengakuan SH, dia mengakui barang tersebut diperoleh dari AN atas suruhan SD, sehingga anggota langsung bergerak mengamankan kedua pelaku lainnya," kata Iptu Rayendra, Kamis, 2 Mei 2024.
Dari tangan pelaku AN, polisi juga menemukan barang bukti satu saset sabu berukuran sedang. Barang tersebut merupakan sisa dari yang dijual sebelumnya seharga Rp300 ribu.
"Pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tak dikenal di Desa Letta Tanah, dan saat ini masih dalam pengejaran kami," bebernya.
"Untuk peran pelajar ini, dia bertindak sebagai perantara kepada si pembeli atas suruhan pelaku inisial SD," tambahnya.
Saat ini ketiga pelaku beserta semua barang bukti yang berhasil ditemukan telah diserahkan ke penyidik Sat Narkoba Polres Bone untuk diproses hukum lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47