Redaksi
Redaksi

Kamis, 25 April 2024 14:23

Jurnalis Sulsel Bersatu: Aksi Damai Hadapi Ancaman Gugatan Terhadap Karya Jurnalistik

Jurnalis Sulsel Bersatu: Aksi Damai Hadapi Ancaman Gugatan Terhadap Karya Jurnalistik

Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan akan terus mengawal proses hukumnya. Tindakan gugatan berlebihan seperti ini dianggap sebagai upaya untuk membungkam jurnalis dan menebar ketakutan

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, sebagai respons terhadap sidang lanjutan gugatan terhadap dua jurnalis di PN Makassar.

Koalisi Advokasi Jurnalis ini merupakan gabungan dari empat organisasi pers terkemuka, yaitu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar, dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.

Ketua KAJ Sulsel, Andi Muhammad Sardi, menyatakan bahwa pers memiliki peran krusial dalam mengontrol kekuasaan dan harus beroperasi secara independen dan netral. Namun, realitanya, pers seringkali menghadapi tantangan, termasuk ancaman dan gugatan terkait karya jurnalistik.

"Sengketa-sengketa semacam ini seharusnya diselesaikan di luar jalur pengadilan melalui berbagai lembaga mediator yang telah ada," ujar Sardi.

Sardi juga menyoroti kasus di Makassar di mana dua media daring, herald.id dan inikata.co.id, bersama dengan dua wartawan dan narasumbernya, digugat oleh lima mantan Staf Khusus (Stafsus) dari era Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp700 miliar.

"Dalam kasus ini, kami dari Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan akan terus mengawal proses hukumnya. Tindakan gugatan berlebihan seperti ini dianggap sebagai upaya untuk membungkam jurnalis dan menebar ketakutan," tambah Sardi.

Aksi damai yang dilakukan para jurnalis di depan PN Makassar ini bukan hanya sebagai bentuk kampanye, tetapi juga sebagai pengingat kepada para pejabat publik akan pentingnya akuntabilitas publik yang harus dipantau oleh media.

Para jurnalis yang terlibat dalam aksi ini berharap agar kasus-kasus sengketa pers dapat diselesaikan secara adil dan tidak membebani kebebasan pers di Indonesia. Aksi damai ini menjadi salah satu bentuk perlawanan dari jurnalis untuk menjaga integritas dan kebebasan mereka dalam melakukan tugas jurnalistik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.