Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 23 April 2024 18:26

Rapat  Paripurna DPRD Kabupaten Jeneponto dalam rangka penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2023, berlangsung  di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jeneponto, Selasa, 23 April 2024.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jeneponto dalam rangka penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2023, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jeneponto, Selasa, 23 April 2024.

Pj Bupati Junaedi Bakri Sampaikan LKPJ Tahun 2023 di Paripurna DPRD

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini tentang arah kebijakan umum, khususnya visi, misi, dan strategi Pemerintah Daerah. Sebagaimana dalam perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jeneponto Tahun 2018-2023.

JENEPONTO, BUKAMATA - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jeneponto dalam rangka penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2023, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jeneponto, Selasa, 23 April 2024.

Rapat paripurna ini dihadiri pimpinan dan Anggota DPRD Jeneponto, unsur Forkopimda dan para pimpinan perangkat daerah.

Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri, dalam sambutannya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD, yang atas perkenaannya untuk bersama-sama menyelenggarakan Rapat Paripurna ini, sebagai wujud sinergi yang baik sehingga berbagai agenda pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan baik, lancar dan sukses selama ini.

"Dan mohon ijin, meskipun kapasitas kami selaku Penjabat Bupati yang ditugaskan untuk mengisi kekosongan kepala daerah, namun menjadi tugas dan amanah bagi kami dalam menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Tahun 2023," kata Junaedi.

Ia mengungkapkan, penyampaian LKPJ merupakan agenda tahunan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Pada kesempatan yang berharga ini, perkenankan kami menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban secara makro sebagai informasi atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto pada tahun anggaran 2023," jelasnya.

Ia menjelaskan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini tentang arah kebijakan umum, khususnya visi, misi, dan strategi Pemerintah Daerah.

Sebagaimana dalam perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jeneponto Tahun 2018-2023, tertuang Visi periode 2018-2023 sebagai bentuk pertanggungjawaban Bupati terhadap program dan kegiatan yang sudah dilaksanakan pada tahun 2023.

Sebagai tambahan, selain penyampaian LKPJ Tahun 2023 juga disampaikan penghargaan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto pada Tahun 2023. (*)

Penulis : Samsul
#Pemkab Jeneponto #Pj Bupati Junaedi Bakri #LKPJ Tahun Anggaran 2023 #Rapat paripurna DPRD

Berita Populer