Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 23 April 2024 18:21

Pencanangan Daerah dalam rangka Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa yang berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gowa, Jalan Hos Cokrominoto Sungguminasa, Rabu, 23 April 2024.
Pencanangan Daerah dalam rangka Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa yang berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gowa, Jalan Hos Cokrominoto Sungguminasa, Rabu, 23 April 2024.

Pelayanan Publik di Kabupaten Gowa Berbasis HAM

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, Andi Chaeriah mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan kesiapan daerah dalam percepatan pelayanan publik yang berbasis HAM khususnya bagi masyarakat rentan seperti disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui dan anak.

GOWA, BUKAMATA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Salah satu bentuk komitmennya dengan melakukan Pencanangan Daerah dalam rangka Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa yang berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gowa, Jalan Hos Cokrominoto Sungguminasa, Rabu, 23 April 2024.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri terkait Percepatan Pelaksanaan Pelayanan Publik, Pemerintah Kabupaten Gowa berusaha menerapkan konsep P2HAM di setiap perangkat daerah.

Hal ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa prinsip HAM menjadi pijakan dalam setiap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

“Pencanangan ini merupakan langkah konkret dari kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berlandaskan pada prinsip-prinsip HAM. Sehingga setiap warga atau masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang sama dan berkualitas tanpa adanya diskriminasi khususnya bagi masyarakat rentan seperti wanita hamil, menyusui, lansia, disabilitas dan anak,” ungkapnya.

Abdul Karim menyebut, pemerintah daerah menciptakan lingkungan pelayanan publik yang lebih inklusif, adil dan manusiawi bagi semua warga tanpa terkecuali. Sehingga diharapkan seluruh pihak dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam mewujudkan pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM ini.

Sementara, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Kemenkumhan RI, Gusti Ayu Suardani, mengatakan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus melakukan pencanangan pelayanan publik berbasis HAM ini termasuk, dimana saat ini sudah 58 OPD yang ikut serta termasuk di Kabupaten Gowa.

“Alhamdulillah respon dari pemerintah daerah sangat bagus untuk ikut mencanangkan pelaksanaan P2HAM ini, dan sebagian besar kontribusi dari Kabupaten Gowa. Sehingga terimakasih kepada pemerintah yang sudah mengajak dan mengimbau seluruh OPD di Gowa untuk bersama-sama melaksanakan pencanangan ini,” katanya.

Dirinya menyebut ada berbagai tahapan yang harus dilalui oleh pemerintah daerah agar bisa ditetapkan sebagai sepuluh terbaik dalam P2HAM ini yakni tahap pencanangan (berlangsung), verifikasi, penilaian, dan pembinaan dan pengawasan dengan menerapkan tiga kriteria yaitu aksesibilitas bagi masyarakat rentan (disabilitas, lansia, hamil dan menyusui dan anak), ketersediaan sarana dan prasarana dan ketersediaan SDM.

“Tiga hal ini yang akan mendukung pelayanan publik berbasis HAM yang diharapkan bisa dipenuhi oleh jajaran pemerintah (SKPD terkait) dan bisa dilaksanakan di seluruh Indonesia, Menuju Indonesia Emas 2045. Hasil penilaian akan ditetapkan sebelum hari HAM Sedunia dan

10 besar terbaik akan diundang ke Jakarta sebagai bentuk apresiasi bagi seluruh jajaran dan kami harap Gowa menjadi salah satu dari 10 itu,” sebutnya.

Ditempat yang sama Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, Andi Chaeriah mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan kesiapan daerah dalam percepatan pelayanan publik yang berbasis HAM khususnya bagi masyarakat rentan seperti disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui dan anak.

“Kabupaten Gowa telah memiliki regulasi hal ini, dan implementasi di lapangan juga sudah dilkukan khususnya pada pelayanan kita yang sekarang disatukan dalam Mal Pelayanan Publik ini (MPP),” ungkapnya.

Salah satu hal yang terlihat yakni, pada MPP tersebut tersedia loket khusus bagi penyandang disabilitas, akses gedung yang ramah disabilitas, adanya tempat bermain anak hingga ruang menyusui sehingga tercipta pelayanan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat yang ada.

“Sejak pelayanan kita disatukan dalam MPP ini, Pemkab Gowa dibawah kepemimpinan Bapak Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dan Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf (Adnan-Kio) berkomitmen memberikan pelayanan yang lebih baik, lebih dekat dan merata lepada seluruh masyarakat. Intinya tidak ada diskriminasi, namun semuanya harus mendapatkan pelayanan terbaik, cepat, tepat dan berkualitas makanya sarana dan prasarana maupun fasilitas yang ada disini sudah sangat mendukung tersisa dilakukan pembenahan-pembenahan,” jelasnya.

Adapun beberapa pimpinan SKPD yang melakukan deklarasi ini yakni Kepala Bapenda, Kepala Dinas PMPTSP, Camat Somba Opu, dan turut dihadiri Kepala Disdukcapil, Asisten II, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas Nakertrans, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PPPA, Sekretaris BKPSDM dan lainnya. (*)

#Pemkab Gowa #Pelayanan Publik #Hak asasi manusia