BONE, BUKAMATA - Jajaran Sat Narkoba Polres Bone dibawah kepemimpinan Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polres bone.Minggu 21 April 2024
Kali ini pihaknya mengamankan 3 orang remaja yang masih berstatus pelajar, Mereka diketahui berinisial IMN (17), AMR (20), dan A (19), mereka diamankan di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Sukawati Watampone.
Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf mengatakan bahwa awalnya pihaknya mengamankan pelaku berinisial IMN dan AMR, dan pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa sabu sabu.
"1 Saset sabu ukuran sedang dan 3 saset sabu kuran kecil, dari pengakuan kedua pelaku barang ini diperoleh dari rekannya berinisial A, sehingga kami langsung melakukan pengejaran terhadap A dan berhasil menemukan pelaku di rumahnya," Kata AKP Yusriadi Senin, 22 April 2024.
Lebih jauh AKP Yusriadi menjelaskan bahwa, selain barang bukti narkoba yang berhasil ditemukan, pihaknya juga menemukan barang bukti lain seperti 1 unit tas, 1 alat timbangan, 2 korek api, sejumlah plastik bening, dan 1 unit Hp.
"Dari pengakuan pelaku berinisial A, dia membenarkan bahwa barang bukti yang diamankan dari tangan IMN dan AMR adalah barang diperoleh darinya dengan cara dibeli seharga , Rp. 1,6 juta," Tambahnya.
Saat ini ketiga pelaku beserta semua barang buktinya elah diamankan di Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketiga pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.
BERITA TERKAIT
-
Polisi Didesak Usut Jual Beli Bantuan Alsintan di Bone
-
Gara-Gara Balap Gabah: Duel Badik di Barebbo Bone, Satu Pemuda Tewas Mengenaskan
-
Terjerat Pinjol, Pegawai Minimarket di Bone Nekat Gelapkan Ratusan Juta Uang Perusahaan
-
Rekonstruksi Pembunuhan Kepala Desa Salebba di Bone Diwarnai Ketegangan, Saksi Bantah Versi Tersangka
-
Emosi Ditantang Duel, Pemilik Kontrakan di Bone Tikam Tamu Penyewa Hingga Tewas