Mahkamah Konstitusi Putuskan: Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak
Dengan putusan ini, sengketa Pilpres 2024 yang melibatkan Ganjar-Mahfud MD di MK telah selesai. Pilpres 2024 tetap berlaku sesuai dengan hasil perhitungan suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024.
JAKARTA, BUKAMATANEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dengan Nomor Putusan 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Pembacaan putusan ini dilakukan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin sore.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo membacakan amar putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud.
MK juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Dalam sidang tersebut, Suhartoyo juga mengungkapkan bahwa terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Putusan ini merupakan hasil dari sidang dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang melibatkan 8 dari 9 hakim konstitusi MK. Hakim konstitusi Anwar Usman tidak terlibat dalam proses ini karena sebelumnya telah dinyatakan melanggar etik dalam putusan perkara yang mengubah syarat capres-cawapres.
Sidang sengketa Pilpres 2024 telah dimulai sejak Rabu, 27 Maret 2024. MK telah meminta keterangan dari para pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait (Prabowo-Gibran). Selama proses ini, MK juga mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli yang disajikan oleh semua pihak terkait.
MK juga telah menerima puluhan amicus curiae dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Meskipun ada 48 amicus curiae yang diajukan, hanya 14 yang dibaca oleh hakim karena masuk dalam tenggat waktu yang ditentukan.
Dengan putusan ini, sengketa Pilpres 2024 yang melibatkan Ganjar-Mahfud MD di MK telah selesai. Pilpres 2024 tetap berlaku sesuai dengan hasil perhitungan suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024.
News Feed
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45
23 Oktober 2025 11:42
23 Oktober 2025 12:51
