MAROS, BUKAMATANEWS - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros diimbau untuk tidak menambah libur setelah lebaran Idulfitri 2024.
Itu ditegaskan Bupati Maros, AS Chaidir Syam, Senin, 15 April. Dia menegaskan kalau akan ada sanksi yang menunggu bagi ASN yang mangkir di hari pertama berkantor.
Teguran tersebut berupa penundaan kenaikan pangkat, hingga penundaan gaji.
“Kalau sudah tiga kali tidak ikut apel maka akan diberikan sanksi disiplin berat,” tegasnya.
Pihaknya pun akan melakukan sidak ke masing-masing Organisi Perangkat Daerah (OPD) dihari pertama berkantor.
Dia juga menjelaskan kalau Pemkab Maros tidak akan memberlakukan Work From Home (WFH) usai lebaran sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN RB) Nomor 01 Tahun 2024, yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
“Untuk di Maros kami berlakukan Work From Office (WFO) karena melihat kondisi masih tetap aman arus baliknya dan juga arus kendaraan terpantau lancar aman terkendali,” jelas mantan Ketua DPRD Maros.
Akan tetapi bagi ASN yang terjebak arus balik dan tidak memungkinkan berada di Maros agar melaporkan ke OPD masing-masing.
“Tapi untuk OPD pelayanan diwajibkan mulai masuk untuk memberikan pelayanan ke masyarakat,” katanya.
BERITA TERKAIT
-
Pemkab Maros Gelontorkan Rp2 Miliar, Kapasitas IPA Bantimurung Naik hingga 200 Liter per Detik
-
Bupati Maros Turun Tangan Kawal Pemulangan Jenazah Warga yang Tewas di Armenia, Gandeng DPR RI dan Kementerian P2MI
-
Maros Kembali Jadi Terbaik di Sulsel, Sabet Penghargaan Pembinaan Haji Empat Kali Berturut-turut
-
Jalan Salomatti–Wanuawaru Rampung, Akses Strategis Maros ke Bone, Barru dan Pangkep Kini Makin Lancar
-
5.000 Jemaah Salat Iduladha Siap Penuhi Lapangan Pallantikang