MAROS, BUKAMATA - Pemerintah Kabupaten Maros memberlakukan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas (Randis) dalam perjalanan mudik lebaran tahun 2024.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menyatakan bahwa akan segera dikeluarkan imbauan terkait larangan ini.
"Nanti kita imbau untuk mengingatkan kembali," ujarnya pada Rabu kemarin. Chaidir memberikan izin kepada ASN yang ingin mudik, namun dengan syarat tidak menggunakan randis.
Chaidir, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Maros, mengingatkan bahwa randis hanya boleh digunakan untuk kegiatan pemerintahan. Dia menegaskan bahwa ada sanksi bagi yang melanggar, termasuk mengganti pelat randis dari yang semula berwarna merah menjadi hitam, serta menanggung biaya jika terjadi kerusakan pada randis.
"Akan ditanggung secara pribadi, tidak dibayar sama pemerintah," tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menyatakan bahwa sanksi disiplin akan diberikan kepada pelanggar.
"Diberikan teguran lisan oleh pimpinan atau atasan langsungnya," tambahnya.
Saat ini, jumlah randis roda 4 di Kabupaten Maros mencapai sekitar 130 unit. Larangan ini bertujuan untuk menjaga penggunaan aset pemerintah sesuai dengan peruntukannya dan mendorong ASN untuk menggunakan sarana transportasi pribadi dalam perjalanan mudik.
BERITA TERKAIT
-
1.856 ASN Maros Mulai WFH, Pemkab Target Hemat Rp200 Juta per Bulan
-
Bupati Chaidir Syam Bangga Maros Jadi Tuan Rumah MTQ Sulsel: Ini Kehormatan dan Tanggung Jawab Besar
-
Jadi Tuan Rumah MTQ Sulsel, Maros Siapkan 184 Pemondokan untuk 1.392 Kafilah
-
Perkuat Sinergi Pajak, Bupati Chaidir Syam Terima Kunjungan Kepala KPP Pratama Maros
-
Usai Lebaran, Bupati Maros Ajak Warga Bergerak Jaga Lingkungan