Pemkab Maros Larang ASN Mudik dengan Randis Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Maros melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk mudik lebaran 2024. Bupati Maros, Chaidir Syam, mengeluarkan imbauan dengan sanksi bagi pelanggar.
MAROS, BUKAMATA - Pemerintah Kabupaten Maros memberlakukan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas (Randis) dalam perjalanan mudik lebaran tahun 2024.

Bupati Maros, Chaidir Syam, menyatakan bahwa akan segera dikeluarkan imbauan terkait larangan ini.
"Nanti kita imbau untuk mengingatkan kembali," ujarnya pada Rabu kemarin. Chaidir memberikan izin kepada ASN yang ingin mudik, namun dengan syarat tidak menggunakan randis.
Chaidir, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Maros, mengingatkan bahwa randis hanya boleh digunakan untuk kegiatan pemerintahan. Dia menegaskan bahwa ada sanksi bagi yang melanggar, termasuk mengganti pelat randis dari yang semula berwarna merah menjadi hitam, serta menanggung biaya jika terjadi kerusakan pada randis.
"Akan ditanggung secara pribadi, tidak dibayar sama pemerintah," tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menyatakan bahwa sanksi disiplin akan diberikan kepada pelanggar.
"Diberikan teguran lisan oleh pimpinan atau atasan langsungnya," tambahnya.
Saat ini, jumlah randis roda 4 di Kabupaten Maros mencapai sekitar 130 unit. Larangan ini bertujuan untuk menjaga penggunaan aset pemerintah sesuai dengan peruntukannya dan mendorong ASN untuk menggunakan sarana transportasi pribadi dalam perjalanan mudik.
News Feed
Berita Populer
Harry Kane Tantang Mbappe dan Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026 Usai Bawa Inggris Comeback
02 Juli 2026 07:49
02 Juli 2026 09:44
02 Juli 2026 09:48
02 Juli 2026 10:04
