Hikmah
Hikmah

Senin, 01 April 2024 15:01

Pemkab Maros Buka Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2024

Pemkab Maros Buka Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2024

Nuryadi juga mengingatkan para pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya tepat waktu dan secara penuh, tanpa dicicil.

MAROS,BUKAMATA - Pemerintah Kabupaten Maros telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024 bagi para pekerja.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan, Nuryadi, mengungkapkan bahwa posko ini merupakan langkah tindak lanjut terhadap pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2024 sesuai dengan regulasi M/2/HK.04.00/111/2024.

Menurut Nuryadi, pengaduan THR bisa dilakukan baik secara offline maupun online. Layanan offline tersedia di kantor DPMPTSP setiap hari selama jam kerja, mulai dari tanggal 25 Maret hingga 9 April mendatang. Sementara itu, untuk layanan pengaduan online, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon yang disediakan.

"Laporan yang masuk ke posko akan ditindaklanjuti dengan melaporkan perusahaan tersebut ke provinsi. Apabila ada aduan, maka Dinas Kabupaten/Kota akan koordinasikan ke pengawas Provinsi, dan nantinya pengawas yang memberikan sanksi bagi badan usaha yang tidak memberikan THR," jelas Nuryadi.

Nuryadi juga mengingatkan para pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya tepat waktu dan secara penuh, tanpa dicicil. THR keagamaan seharusnya diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Kabid Hubungan Industrial pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan Kabupaten Maros, Asmawaty, menyatakan bahwa saat ini terdapat sekitar 492 badan usaha di Maros yang wajib memberikan THR kepada pekerjanya.

Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan proses pemberian THR kepada para pekerja dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga para pekerja dapat merayakan hari raya dengan sejahtera dan bahagia.

Berita Populer