BUKAMATA - Ari Yusuf Amir, kuasa hukum dari tim Anies-Muhaimin (AMIN), mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil empat menteri sebagai saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait sengketa Pilpres 2024.
Keempat menteri yang dimaksud adalah Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan), Tri Rismaharini (Menteri Sosial), Zulkifli Hasan (Menteri Perdagangan), serta Airlangga Hartarto (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian).
"Membantu menghadirkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Menteri Perdagangan Republik Indonesia, serta Menko Perekonomian Republik Indonesia guna memberikan keterangannya dalam persidangan ini." katanya dalam persidangan pada Kamis 28 Maret 2024.
Ketua MK, Suhartoyo, memberikan tanggapan terkait permintaan tersebut dengan menyatakan bahwa MK akan membahasnya lebih lanjut.
"Nanti kami bahas ya. Empat menteri," ujar Suhartoyo.
Tim hukum dari kubu Ganjar-Mahfud juga mendukung permintaan tersebut. Todung Mulya Lubis, kuasa hukum dari Ganjar-Mahfud, menyatakan dukungannya dalam persidangan
"Kami mendukung usul dari pemohon 1. Tapi kalau majelis hakim menganggap itu tidak mungkin, kami menerima kebijaksanaan majelis."
Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran, yang diwakili oleh kuasa hukum Otto Hasibuan, menyindir balik tim hukum Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin terkait pemanggilan para menteri. Otto menyatakan bahwa pihaknya juga bisa meminta MK untuk memanggil Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, namun tidak melakukannya.
Menurut Otto, sidang sengketa Pilpres 2024 adalah sengketa antara dua pihak, dan prinsip actori in cumbit onus probandi (siapa yang mendalilkan harus membuktikan) berlaku. Oleh karena itu, tim Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin tidak bisa sembarang meminta MK untuk memanggil para menteri.
Meskipun demikian, Otto tidak keberatan jika MK memutuskan untuk menghadirkan Sri Mulyani dan Risma di sidang mendatang, menyatakan bahwa semuanya kembali kepada kebijaksanaan MK.
"Kalau majelis merasa perlu untuk menguatkan putusannya, majelis memanggilnya, fine-fine saja kami. Demi keadilan, demi hukum, kami tidak keberatan," ujar Otto.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Kisah Cinta Beda Agama, Anugrah Firmansyah Berjuang Hingga ke MK Demi Nikahi Sang Kekasih
-
Munafri Telusuri Tompobulu Cari Solusi Atasi Keterbatasan Lahan Pekuburan di Makassar
-
Dari Nikah Siri ke Pengakuan Negara: "Bunting Berua" 33 Pasangan Disahkan di HUT Makassar ke-418
-
Rektor UNM Prof Karta Nonaktif Sambil Tunggu Proses Hukum Rampung
-
Prof Karta Jayadi Dinonaktifkan, Mendiktisaintek Tunjuk Prof Farida Patittingi Plh Rektor UNM