Hikmah : Sabtu, 30 Maret 2024 15:15

BUKAMATA - Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan impor gula PT SMIP selama periode 2020-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa tersangka yang ditetapkan adalah RD, yang menjabat sebagai Direktur PT SMIP.

Menurut Ketut, RD beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Hingga akhirnya, Tim Penyidik melakukan langkah tegas dengan menjemputnya secara langsung di Kota Pekanbaru pada 28 Maret lalu.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap RD dan seorang saksi lainnya di Kantor Kejaksaan Agung, Tim Penyidik memutuskan untuk menetapkan RD sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, RD diduga melakukan manipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih sebagai upaya untuk mengelabui proses impor.

Tindakan ini menyebabkan kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 29 Maret hingga 17 April.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini, termasuk SG, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan, Kepabeanan, dan Cukai 1 KPPBC Pekanbaru tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini.

Sebelumnya, tim jaksa penyidik juga telah memeriksa tiga orang saksi lainnya yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam impor gula PT SMIP pada tanggal 21 Maret 2024. Hal ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus-kasus korupsi demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.