BUKAMATA - Hakim konstitusi Anwar Usman diminta mundur dari Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dua kali dinyatakan melanggar kode etik.
Usul itu datang dari advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico adalah pengacara yang mengadukan pelanggaran etik Anwar ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Kalau memang ada kebesaran hati dari beliau, beliau ingin mundur, ya kami akan apresiasi sekali, tetapi kan kembali lagi sudah dua kali diputus melanggar etik," kata Zico di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/24).
Zico mengatakan sebenarnya sudah memohon kepada MKMK untuk memberhentikan Anwar Usman. Namun, hal itu tak dikabulkan dalam putusan.
Meski begitu, ia mengapresiasi putusan MKMK. Dia menjadikan putusan itu sebagai bukti bahwa Anwar Usman memang benar melanggar etik.
"Kami menghormati putusan itu, walaupun ada sedikit rasa tidak puas karena hanya teguran tertulis," ucapnya.
Sebelumnya, MKMK kembali memutus Anwar Usman melanggar etik. Putusan itu terkait sikap Anwar yang tidak terima disanksi dalam putusan etik MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023.
Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 menetapkan Anwar melakukan pelanggaran etik berat. Anwar dijatuhkan sejumlah sanksi, seperti dicopot dari jabatan ketua MK dan tak boleh ikut menyidang sengketa Pilpres 2024.
MKMK menilai sikap Anwar menolak putusan tersebut adalah pelanggaran etik. MKMK menjatuhkan sanksi teguran kepada ipar Presiden Jokowi tersebut.
"Hakim terlapor terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan angka 2 Sapta Karsa Hutama," ucap Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna pada sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/24).
BERITA TERKAIT
-
MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Baru Awasi ASN
-
Drama Pilwalkot Palopo: Dari PSU hingga Mahkamah Konstitusi, Naili–Akhmad Menang Lewat Jalan Terjal
-
Mulai 2029, Pemilu Nasional dan Daerah Resmi Dipisah, Mahkamah Konstitusi Ubah Desain Pemilu Indonesia
-
Partai Gelora akan Kawal Implementasi Putusan MK soal Sekolah Gratis
-
Hari Ini, Walhi Bakal Gugat Pasal Lingkungan Hidup UU Ciptaker ke MK