
OJK Cabut Izin 7 BPR dalam Tiga Bulan Pertama 2024
Dalam tiga bulan pertama 2024, OJK mencabut izin usaha dari tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR), melampaui rata-rata tahunan menurut LPS. Mismanagement oleh pemilik menjadi penyebab utama. LPS siap untuk membayar klaim pinjaman.
BUKAMATA - Dalam tiga bulan pertama tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dari tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Jumlah tersebut melebihi batas atas rata-rata jumlah bank yang jatuh setiap tahunnya menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa setiap tahunnya terdapat sebanyak 6 hingga 7 BPR yang mengalami kebangkrutan.
Mayoritas dari bank-bank yang jatuh tersebut disebabkan oleh mismanagement oleh pemiliknya.
Saat ini, LPS memiliki aset sebesar Rp214 triliun, lebih dari cukup untuk membayar klaim pinjaman dari ketujuh BPR yang jatuh tahun ini. Total nilai klaim simpanan dari semua BPR yang jatuh tersebut tidak sampai Rp1 triliun.
Berikut adalah daftar BPR yang bangkrut sepanjang tahun ini:
1. BPR Wijaya Kusuma (Madiun) - 4 Januari 2024
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) - 26 Januari 2024
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia (Surakarta) - 5 Februari 2024
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo (Sidoarjo, Jawa Timur) - 16 Februari 2024
5. BPR Purworejo (Purworejo, Jawa Tengah) - 20 Februari 2024
6. BPR EDC Cash (Tangerang, Banten) - 27 Februari 2024
7. BPR Aceh Utara - 4 Maret 2024
Kondisi keuangan yang memburuk dan tidak mampu disehatkan kembali oleh pemiliknya menjadi alasan utama pencabutan izin usaha bagi BPR Aceh Utara.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47