Hikmah
Hikmah

Senin, 25 Maret 2024 11:05

 Indonesia Resmi Ambil Alih Pengaturan Ruang Udara di Kepri dan Natuna dari Singapura

Indonesia Resmi Ambil Alih Pengaturan Ruang Udara di Kepri dan Natuna dari Singapura

Indonesia resmi mengambil alih pengaturan ruang udara di Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna dari Singapura. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang FIR dengan pemerintah Singapura.

BUKAMATA - Indonesia secara resmi telah mengambil alih pengaturan ruang udara di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna yang sebelumnya diatur oleh Singapura. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, pada Minggu 24 Maret 2024, setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura.


"Kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia. Setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura, saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.

Perjanjian ini mulai berlaku pada 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB. Dengan demikian, Indonesia akan mengatur ruang udara di wilayah tersebut sendiri, yang sebelumnya diatur oleh Singapura.

Pengaturan ulang ini juga mengakibatkan penambahan luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi. Luas FIR Jakarta kini menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula. Hal ini menandakan peningkatan kewenangan Indonesia dalam mengatur ruang udara di wilayah tersebut.

Sebelumnya, pesawat yang melakukan penerbangan, baik domestik maupun internasional, harus mengontak navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau. Namun, setelah pengaturan ulang FIR, pesawat-pesawat tersebut akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia tanpa harus ke Singapura.

Proses negosiasi mengenai pengaturan ulang FIR dengan Singapura telah dimulai sejak 1995 dan baru mencapai kesepakatan pada tahun 2022. Menteri Budi berharap bahwa kerja sama antara kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara dapat terus berlanjut.

"Pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia berlangsung selamat, efektif, sesuai kepentingan nasional, dan memenuhi pelayanan jasa penerbangan sipil yang berstandar internasional," tambahnya.

Dengan berlakunya pengalihan FIR ini, diharapkan akan memberikan dampak positif bagi Indonesia, terutama dalam hal penerimaan negara dan peningkatan kualitas layanan penerbangan di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.

Berita Populer