Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Dengan melibatkan Jaksa Agung dan lembaga terkait, Sri Mulyani menekankan perlunya tindakan cepat dan koordinasi yang kuat untuk menegakkan keadilan dan integritas dalam aktivitas ekspor nasional
JAKARTA, BUKAMATA Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan peringatan keras kepada manajemen Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Peringatan ini menyusul setelah ada temuan dugaan debitor bermasalah yang terindikasi melakukan tindakan curang atau fraud senilai Rp 2,5 triliun.
Sri Mulyani menegaskan bahwa tata kelola perusahaan yang baik dan komitmen penuh dalam pemberantasan korupsi harus diutamakan oleh direksi dan manajemen LPEI, mengingat peran penting lembaga ini dalam aktivitas ekspor nasional.
"Direksi dan manajemen LPEI harus meningkatkan peran dan tanggung jawab mereka serta membangun tata kelola yang baik dengan zero tolerance terhadap korupsi dan konflik kepentingan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Sri Mulyani juga menyerukan kepada manajemen LPEI untuk terus berinovasi dan bekerja sama dengan Tim Terpadu yang melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Tim Terpadu ini telah mengidentifikasi dugaan debitor bermasalah dengan nilai pinjaman mencapai Rp 2,5 triliun, melibatkan empat perusahaan, yaitu PT RII (Rp 1,8 triliun), PT SMS (Rp 216 miliar), PT SPV (Rp 144 miliar), dan PT PRS (Rp 305 miliar).
"Temuan ini telah kami serahkan kepada Jaksa Agung untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Sri Mulyani.
Menurut laporan, temuan kredit bermasalah ini telah terdeteksi sejak tahun 2019, namun status debitur perusahaan-perusahaan tersebut masih belum ditentukan. Mereka bergerak dalam sektor kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33