
Kementerian ESDM Setujui RKAB 587 Perusahaan Batu Bara, Total Tonase Capai 922,14 Juta Ton
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 587 perusahaan batu bara dari 883 permohonan.
BUKAMATA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) telah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebanyak 587 perusahaan dari total 883 perusahaan komoditas batu bara.

Hal ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Minerba, Bambang Suswantono, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR pada Selasa 19 Maret 2024.
Menurut Bambang, dari 587 RKAB yang disetujui, pada Maret 2024 ini tercatat jumlah tonase mencapai 922,14 juta ton untuk tahun 2024, 917,16 juta ton untuk tahun 2025, dan 902,97 juta ton untuk tahun 2026.
Namun demikian, dalam rekapitulasi RKAB komoditas batu bara untuk periode tersebut, terdapat 121 RKAB yang ditolak dan 100 permohonan masih dalam proses evaluasi.
Bambang mencatat bahwa alasan penolakan RKAB antara lain karena habisnya Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 8 permohonan, belumnya pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak 75 permohonan, serta alasan lain seperti studi kelayakan (FS) dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sebanyak 4 permohonan, dan faktor keuangan serta perencanaan pertambangan sebanyak 8 permohonan.
Perlu diketahui, Kementerian ESDM sebelumnya telah mengeluarkan aturan baru terkait penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB sektor pertambangan mineral dan batu bara. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023, yang mencabut sebagian Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020.
Aturan baru ini menegaskan pembagian waktu kegiatan untuk RKAB, sanksi administratif, pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB, dan efisiensi tata waktu. Pasal 3 ayat 1 menjabarkan konsep persetujuan RKAB dalam tahap eksplorasi dan eksploitasi, sedangkan pasal 23 ayat 2 mengatur mengenai tata cara pemberian sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap persetujuan RKAB.
Dengan penyetujuan RKAB bagi ratusan perusahaan batu bara, Kementerian ESDM bertujuan untuk mengatur dan memastikan keberlanjutan serta efisiensi kegiatan pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47