Wiwi
Wiwi

Jumat, 15 Maret 2024 20:17

Bos KPK Minta Maaf Usai 15 Pegawai Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Bos KPK Minta Maaf Usai 15 Pegawai Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah melakukan penegakan terhadap pelanggaran kode etik di mana 78 pegawai telah dijatuhi sanksi permintaan maaf secara terbuka langsung.

BUKAMATA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf setelah 15 pegawainya diproses hukum atas kasus dugaan pemerasan di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan perbuatan para pegawainya telah mencederai nilai integritas yang selama ini menjadi pegangan lembaga antirasuah.

"Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Kami selaku pimpinan bertanggung jawab penuh," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (15/3).

Sebagai bentuk ketegasan dan zero tolerance lembaga terhadap tindak pidana khususnya korupsi, Ghufron memastikan proses penegakan hukum kasus tersebut dan disiplin akan dilakukan secara akuntabel dan tuntas.

Ia menuturkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah melakukan penegakan terhadap pelanggaran kode etik di mana 78 pegawai telah dijatuhi sanksi permintaan maaf secara terbuka langsung.

Lebih lanjut, proses penegakan terhadap pelanggaran disiplin juga tengah dilakukan oleh Inspektorat. Sedangkan untuk penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi, terang Ghufron, sejauh ini KPK sedang meminta pertanggungjawaban hukum 15 orang.

"Perbaikan manajemen dan tata kelola secara terus-menerus di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal," ungkap dia.

Lima belas pegawai KPK yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Rutan yaitu Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021)

Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.

Selanjutnya Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Dalam rentang waktu 2019-2023, Hengki dkk disebut menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

#pemerasan #KPK