Tuntun Hukuman Mati, Jaksa Sebut Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Sangat Keji
Tindakan keji mahasiswa Universitas Indonesia yang melakukan pembunuhan terhadap adik tingkatnya mengejutkan masyarakat. Jaksa menuntut pidana mati atas perbuatan tersebut.
BUKAMATA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Indonesia, Altafasalya Ardnika Basya (23), terhadap adik tingkatnya, Muhammad Naufal Zidan (19), dipandang sebagai perbuatan keji. Ini merupakan poin tuntutan pidana mati yang diajukan oleh jaksa Kejaksaan Negeri Depok.

"Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan melampaui batas perilaku seorang manusia," tegas jaksa Alfa Dera dalam pernyataannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Depok pada Rabu 13 Maret 2024.
Altaf juga dianggap telah meresahkan masyarakat, sementara tidak menunjukkan penyesalan atas tindakannya tersebut.
"Sebagai seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia, terdakwa seharusnya memberikan contoh sikap perilaku yang baik di masyarakat," tambah Alfa.
Tindakan pembunuhan tersebut juga dinilai telah menyebabkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga, terutama orangtua korban.
Altaf dan Naufal, keduanya merupakan mahasiswa program studi Sastra Rusia di Fakultas Ilmu Budaya UI. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (2/8/2023), namun mayat korban baru ditemukan dua hari setelahnya, yaitu pada Jumat (4/8/2023).
Pembunuhan Naufal terkuak setelah jenazahnya ditemukan di sebuah kamar indekos di kawasan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat. Dalam rekonstruksi kejadian yang digelar pada tanggal 22 Agustus 2023, terungkap bahwa Altaf menusuk adik tingkatnya itu sebanyak 30 kali.
Selain itu, dalam reka adegan lainnya, Altaf memperagakan proses melakban kaki dan tangan jasad korban yang sudah terbujur kaku. Setelah itu, pelaku membungkus korban dengan plastik hitam, melakbannya kembali, dan menyembunyikan jasad korban di bawah kasur.
Altaf juga terbukti mengambil barang berharga milik korban, seperti laptop MacBook dan ponsel iPhone, setelah melakukan tindakan pembunuhan. Kejadian ini membuat pelaku akhirnya menangis.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
