Hikmah
Hikmah

Kamis, 14 Maret 2024 12:43

Tok! Aturan THR dan Gaji ke-13 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

Tok! Aturan THR dan Gaji ke-13 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

Presiden Jokowi resmi menetapkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS tahun ini. Artikel ini mengulas rincian besaran THR dan gaji ke-13 serta jadwal pembayarannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024

BUKAMATA - Presiden Jokowi telah menetapkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah mengenai besaran THR dan gaji ke-13 PNS.

Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah tersebut, Jokowi mengatur bahwa THR dan gaji ke-13 PNS yang pembayarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

- Gaji pokok,
- Tunjangan keluarga,
- Tunjangan pangan,
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
- Tunjangan kinerja.

Besaran ini disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

- Gaji pokok,
- Tunjangan keluarga,
- Tunjangan pangan,
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besarannya juga disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), THR dan gaji ke-13 terdiri atas:

- 80% dari gaji pokok PNS,
- Tunjangan keluarga,
- Tunjangan pangan,
- Tunjangan umum, dan
- Tunjangan kinerja.

Dalam peraturan tersebut, Jokowi juga mengatur bahwa pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran, sementara pembayaran gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2024.

Berita Populer