Setelah UU ASN Disahkan: Pengangkatan Tenaga Honorer Dilarang, Sanksi Menanti Jika Melanggar
Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPAN-RB, dan DPR RI mencapai kesepakatan terkait implementasi UU ASN, melarang pengangkatan tenaga honorer. Artikel ini menguraikan langkah-langkah penting yang diambil untuk meningkatkan kualitas kepegawaian di Indonesia.
BUKAMATA - Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), bersama DPR RI telah mencapai kesepakatan penting terkait implementasi Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kesepakatan tersebut menetapkan larangan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer.

Ditegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer setelah disahkannya UU ASN dapat mengakibatkan sanksi berat bagi pelanggar. Hal ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas kepegawaian di Indonesia.
Selain itu, BKN, KemenPAN-RB, dan DPR RI juga sepakat untuk menyesuaikan alokasi formasi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jumlah tenaga Non-ASN yang terdata dalam database BKN. Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Tahun 2021-2023 juga akan segera diselesaikan.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan beberapa tugas dan fungsi BKN dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan turunan dari UU No. 20 Tahun 2023.
Haryomo menyampaikan bahwa BKN memiliki peran dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis terkait Manajemen ASN, termasuk hal-hal seperti pengangkatan PPPK, tata cara pemberian cuti, sistem monitoring dan evaluasi, dan upaya administratif.
Pembahasan ini dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (13/3) di Gedung DPR RI Jakarta, dimana KemenPAN-RB juga turut serta dalam diskusi tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola kepegawaian dan meningkatkan kualitas ASN di Indonesia.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
