Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tak Kena PPN 2025
Temukan daftar barang dan jasa yang tidak terkena kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun 2025. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021, beberapa barang pokok dan layanan kesehatan serta sosial tercakup dalam daftar ini.
BUKAMATA -Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan mengalami peningkatan menjadi 12% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, sejumlah barang dan jasa telah dikecualikan dari kenaikan tarif PPN tersebut, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa berbagai ketentuan terkait penyesuaian tarif PPN telah dirumuskan dan diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berikut adalah daftar barang dan jasa yang tidak terkena PPN sebesar 12%:
Barang Kebutuhan Pokok:
Beras
Gabah
Jagung
Sagu
Kedelai
Garam (yang beryodium dan tidak)
Daging
Telur
Susu
Buah-buahan
Sayur-sayuran
Jasa Pelayanan Kesehatan Medis Meliputi:
Jasa dokter umum, spesialis, dan gigi
Jasa dokter hewan
Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi
Jasa kebidanan dan dukun bayi
Jasa paramedis dan perawat
Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, dan sanatorium
Jasa psikolog dan psikiater
Jasa pengobatan alternatif
Jasa kesehatan yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional
Jasa Pelayanan Sosial Meliputi:
Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo
Jasa pemadam kebakaran
Jasa pertolongan pada kecelakaan
Jasa lembaga rehabilitasi
Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman
Jasa Lainnya Meliputi:
Jasa di bidang olahraga
Jasa keuangan
Jasa asuransi
Jasa pendidikan
Jasa tenaga kerja
Sementara barang dan jasa lainnya akan dikenakan PPN sebesar 12% sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
