Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Minggu, 10 Maret 2024 20:00

ist
ist

Kuras Rp68 Juta dari Rekening Korban, 4 Pelaku Penipuan Ditangkap

Sebelumnya korban melayangkan laporan. Dari keterangan korban menyebutkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan dilakukan oleh orang yang baru dikenalnya setelah korban makan sembari keluar ke jalan.

MAKASSAR, BUKAMATA - Empat orang yang diduga merupakan pelaku dalam tindak pidana penipuan diringkus Unit Jatanras Polrestabes Makassar. Mereka masing-masing berinisial AR (34), RM (38), RL (40), dan SP (44), dimana keempatnya dihadapkan dengan laporannya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengatakan, penangkapan keempatnya dari laporan Yusri (korban) pada tanggal 4 Maret 2024 yang ditindaklanjutinya, selanjutnya Unit Jatanras diturunkan melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan terhadap salah satu pelaku berhasil diketahui keberadaannya di Goa Ria. Disana pria AR diringkus. Dari hasil introgasi dilakukan hingga diketahui keterlibatan tiga orang pelaku lainnya. Hasil pengembangan tiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda, Pria SP ditangkap di Pangkep dan dua lainnya RM dan RL ditangkap di Polman (Sulbar)," ungkap Kompol Devi, Minggu, 10 Maret 2024.

Kasat Reskrim ini menyebutkan sejumlah barang bukti yang disitanya dari penangkapan pelaku berupa perhiasan emas seberat 5 gram, uang tunai Rp30 juta, uang tunai Rp2, 5 juta, 20 buah kartu ATM bodong, tas ransel, kacamata, jam tangan, satu unit mobil, 7 unit gawai dan 71 kartu ATM.

Sebelumnya korban melayangkan laporan. Dari keterangan korban menyebutkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan dilakukan oleh orang yang baru dikenalnya setelah korban makan sembari keluar ke jalan.

Korban keluar, pelaku lalu pura-pura bertanya alamat Trans Studio Mall ke korban, karena korban tidak merasa curiga sehingga korban naik ke mobil plaku dengan tujuan menunjukkan mal tersebut. Namun di perjalanan dua orang pelaku mempengaruhi korban untuk singgah di ATM, tepatnya di Anjungan Losari.

Dengan perihal itu hingga PIN ATM korban diketahui oleh pelaku. Tidak sampai disitu, korban kemudian diminta kartu ATMnya oleh pelaku untuk disatukan kartu ATM pelaku, akibatnya kartu korban ditukar dengan kartu pelaku, selanjutnya korban diantar ke tempat sebelumnya.

Tidak lama berselang korban mendapatkan pemberitahuan dari ponselnya disebutkan bahwa saldo berkurang Rp68 juta dari dua rekening miliknya. Korban kemudian memeriksa kartu miliknya. Namun ternyata kartu miliknya telah ditukar oleh pelaku. Kasus ini sudah dalam penanganan Satreskrim Polrestabes Makassar. (*)

#Polrestabes Makassar #Penipuan #Jatanras

Berita Populer