Ini Sanksi Kemenhub untuk Awak Batik Air yang Tertidur dalam Penerbangan
Kementerian Perhubungan memberlakukan sanksi larangan terbang bagi awak Batik Air yang tertidur selama 28 menit dalam penerbangan dari Kendari ke Jakarta.
BUKAMATA - Kementerian Perhubungan telah mengambil tindakan tegas terhadap awak maskapai Batik Air, khususnya pilot dan kopilot yang tertidur selama 28 menit saat bertugas terbang dari Kendari menuju Jakarta pada 25 Januari 2024 lalu.
Tindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Dalam kasus kru BTK6723, mereka telah di-grounded sesuai dengan SOP internal untuk investigasi lebih lanjut," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, M. Kristi Endah Murni, dalam keterangan tertulisnya.
Kemenhub juga akan melakukan investigasi dan peninjauan terhadap Night Flight operation di Indonesia terkait dengan manajemen risiko atas kelelahan untuk Batik Air dan seluruh operator penerbangan Tanah Air.
Kristi menekankan pentingnya maskapai penerbangan memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga mengapresiasi laporan KNKT dan menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator.
Sebelumnya, KNKT merilis laporan mengenai insiden di mana pilot dan kopilot Batik Air tertidur selama 28 menit di dalam kokpit pesawat saat sedang membawa 156 penumpang.
Akibat insiden ini, pesawat sempat keluar dari jalur yang seharusnya dan petugas ATC Jakarta mengalami kesulitan menghubungi pilot BTK6723. Namun, pesawat Airbus A320 berhasil mendarat dengan selamat.
Berdasarkan temuan KNKT, tertidurnya pilot dan kopilot tersebut disebabkan oleh kelelahan, sehingga terjadi penurunan kualitas tidur.
Namun, pemeriksaan medis menunjukkan tekanan darah dan denyut jantung pilot dan kopilot normal, serta hasil tes alkohol negatif. Oleh karena itu, keduanya dianggap layak untuk melakukan tugas penerbangan.
KNKT merekomendasikan Batik Air Indonesia untuk mengembangkan prosedur rinci untuk melakukan pemeriksaan kokpit guna memastikan pemeriksaan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik.
News Feed
Kenapa Malam Nisfu Syaban Dianggap Istimewa? Ini Penjelasannya
02 Februari 2026 09:43
GAPEMBI Sulsel Mantapkan Langkah, Siap Dilantik dan Kawal Program Makan Bergizi Gratis
02 Februari 2026 09:34
Berita Populer
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:43
Wali Kota Makassar Pererat Kebersamaan Alumni se-Kota Makassar di Bazar Road To Reuni Angkatan 93
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:56
