Hikmah
Hikmah

Rabu, 06 Maret 2024 12:36

Tiga SKPD Kota Makassar Raih Penghargaan Perencanaan Terbaik dari Bappeda

Tiga SKPD Kota Makassar Raih Penghargaan Perencanaan Terbaik dari Bappeda

Tiga SKPD unggulan Kota Makassar meraih penghargaan perencanaan terbaik dari Bappeda. Tiga SKPD tersebut adalah Dinas Pariwisata Kota Makassar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda)

MAKASSAR, BUKAMATA - Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota Makassar memberikan penghargaan  kepada  tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)nya memperoleh penghargaan sebagai SKPD dengan perencanaan terbaik 2025. 

Dalam pengumuman yang disampaikan pada kegiatan musrembang yang digelar oleh Bappeda Kota Makassar, tiga SKPD yang berhasil meraih penghargaan perencanaan terbaik tersebut adalah:

Dinas Pariwisata Kota Makassar,  yang raih posisi Terbaik 1 dengan perencanaan yang mengedepankan pengembangan sektor pariwisata yang berkelanjutan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat lokal dan wisatawan.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),  yang menempati posisi Terbaik 2 dengan perencanaan yang fokus pada pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang efisien dan efektif.

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) - Meraih posisi Terbaik 3 dengan perencanaan yang berbasis riset dan inovasi, serta mendukung pengembangan berbagai sektor pembangunan di Kota Makassar.

Kepala Bappeda Kota Makassar , Helmy Budiman menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dedikasi dan kinerja ketiga SKPD tersebut dalam menyusun rencana-rencana strategis yang berdampak positif bagi kemajuan Kota Makassar.

Prestasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi SKPD terkait, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh SKPD di Kota Makassar untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan program-programnya demi mewujudkan Kota Makassar yang lebih baik.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.