Koalisi Aktivis Perempuan Sulsel Kawal Kasus Pemerkosaan Libatkan Anak Pejabat di Gowa
Pemerkosaan termasuk dalam kategori delik biasa/umum, maka perdamaian antara pelaku dan korban, tidak dapat menghalangi atau menghentikan proses hukum.
MAKASSAR, BUKAMATA – Koalisi Aktivis Perempuan Sulawesi Selatan (KAPSS) akan mengawal kasus kekerasan seksual yang terjadi pada hari Sabtu, 2 Maret 2024, di Kabupaten Gowa. Dalam kasus ini, salah satu tersangka merupakan anak pejabat di Pemkab Gowa.
“Mengingat kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan. Olehnya itu, sebagai pihak yang konsern terhadap penghapusan kekerasan terhadap perempuan, maka KAPSS merasa penting untuk mengawal proses penanganan kasus tersebut,” kata Lusia Palulungan, salah satu aktivis yang tergabung dalam KAPSS ini, Senin, 4 Maret 2024.
Berdasarkan pemberitaan, telah terjadi kekerasan seksual (pemerkosaan) yang dilakukan seorang laki-laki UC bersama dua orang temannya terhadap korban NM. Dalam berita itu dituliskan bahwa kedua temannya bersembunyi di bagasi mobil pelaku, dimana mobil tersebut adalah mobil dinas Pemerintah Kabupaten Gowa.
“Bahwa korban adalah korban. Mari tetap menjaga objektifitas kasusnya, waktu dan tempat kejadian tidak dapat menjadi alasan pembenaran atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku,” tegas Lusia Palulungan.
Aktivis Perempuan lainnya, Ema Husain, mengungkapkan, meskipun pelaku dan korban pernah menjalin hubungan pacaran, hal tersebut tidak dapat menjadi justifikasi bahwa terdapat persetujuan korban karena status hubungan tersebut. Ia mendukung aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional, independen dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.
KAPSS juga mendorong aparat penegak hukum untuk menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, selain penerapan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal 15 (f): dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu; akan dikenai pemberatan 1/3 dari pidana pokok.
Bahwa Aparat Penegak Hukum diharapkan juga menerapkan Pasal 16 UU Nomor 22/2022: Selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan Undang-Undang, hakim wajib menetapkan besarnya Restitusi terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.
“Pemerkosaan termasuk dalam kategori delik biasa/umum, maka perdamaian antara pelaku dan korban, tidak dapat menghalangi atau menghentikan proses hukum,” tegasnya.
Selain itu, aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah wajib memperhatikan dan memberikan pemenuhan hak korban berupa Perlindungan, Penanganan dan Pemulihan pada setiap proses penanganan kasus ini.
Aparat Penegak Hukum dan semua pihak, perlu memperhatikan Pasal 19 UU Nomor 12/2022: Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
“Kami juga meminta Pemerintah Kabupaten Gowa menelusuri kasus ini, karena didalamnya ada indikasi penyalahgunaan fasilitas negara untuk melakukan kejahatan dan pelanggaran hukum,” terang Ema.
Ema juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjalankan perannya dengan baik sebagaimana amanat UU Nomor 12/2022 yang mengatur tentang partisipasi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus yang terjadi.
Adapun lembaga yang tergabung dalam KAPSS ini, antara lain ICJ Makassar, YASMIB Sulawesi, Dewi Keadilan Sulawesi Selatan, Generasi Milenial Independen Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sulsel, dan PHW Perempuan Aman Sulsel. (*)
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
