BUKAMATA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku tidak menutup mata terkait wacana hak angket mengenai dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 yang diusulkan oleh sejumlah politisi.
Namun, sebagai kepala negara, Jokowi menegaskan bahwa masalah tersebut merupakan kewenangan anggota DPR.
"Urusan hak angket adalah urusan DPR, silakan ditanyakan ke DPR," ujar Jokowi saat diminta tanggapan oleh awak media di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, pada hari Senin 4 Maret 2024.
Wacana hak angket muncul dari sejumlah politisi yang mengklaim adanya kecurangan dalam Pemilu 2024.
Salah satunya adalah Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy.
Romy menyatakan bahwa salah satu permasalahan yang akan dibahas dalam hak angket adalah meningkatnya jumlah suara untuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Menurutnya, terdapat lonjakan suara yang tidak wajar bagi PSI.
Berdasarkan bukti yang dia klaim, terdapat 19 ribu suara dari 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ini berarti, secara rata-rata terdapat 173 suara untuk PSI di setiap TPS.
"Kenaikan suara untuk PSI tidak hanya tidak wajar, tetapi juga tidak masuk akal menurut beberapa survei. Dengan perhitungan ini, ada beberapa TPS di mana suara untuk PSI mencapai 50%," ungkap Romy melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, seperti yang dikutip pada Minggu (3/3).
Dia menegaskan bahwa jika penyelenggara Pemilu tidak menanggapi hal ini, partainya akan memasukkannya ke dalam hak angket agar bisa diungkap dengan jelas.
"Jika ini tidak diperbaiki, PPP akan meminta agar hal ini dibongkar secara terang-terangan dalam hak angket pekan ini!" tegasnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Ketua PSI Selayar Andi Putriana Keliling Lima Kecamatan Kepulauan, Perkuat Struktur dan Solidaritas Partai
-
Ketua PSI Selayar Andi Putriana 'Bercadar' Tancap Gas Turun ke Desa, Gaungkan Rumah Bersama
-
KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Maksimal Dua Periode
-
PSI Dorong Pemkab Selayar Prioritaskan Produk Lokal dalam Program MBG
-
Ancam Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi, Pasal Terkait Penghinaan Presiden Digugat ke MK