MAKASSAR,BUKAMATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menetapkan target untuk menyelesaikan proses rekapitulasi suara hingga tanggal 5 Maret mendatang.
Sri Wahyu Ningsih, salah satu Komisioner KPU Makassar, menyatakan bahwa batas waktu proses penghitungan suara di tingkat kecamatan akan berakhir pada Sabtu, 2 Maret ini.
Dengan demikian, KPU Makassar mengamati bahwa proses rekapitulasi di tingkat kota diharapkan dapat selesai dalam waktu yang ditargetkan.
Ningsih menyampaikan bahwa hingga saat ini, proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dia juga menegaskan bahwa tidak ada kendala signifikan yang dihadapi dalam proses tersebut.
"Masing-masing kecamatan mengalami tantangan yang serupa, terutama terkait penanganan perbedaan hasil saat penghitungan suara. Namun, hal ini umumnya dapat diatasi dengan membuka dan menghitung ulang kertas suara. Selain itu, proses berjalan dengan lancar dan aman," ungkap Ningsih.
Dengan komitmen untuk menyelesaikan rekapitulasi suara sesuai target yang ditetapkan, KPU Makassar berusaha memastikan integritas dan keabsahan proses pemilihan umum di Kota Makassar. Semua pihak diharapkan dapat mendukung dan memahami pentingnya proses ini untuk menjaga demokrasi yang sehat dan transparan.
BERITA TERKAIT
-
Sah! Munafri-Aliyah Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar
-
Sidang MK: Hak Pilih Hilang atau Salah Paham? Ini Bantahan KPU Makassar
-
Di Bawah Harapan, Partisipasi Pemilih Pilwalkot Makassar 2024 Hanya Capai 58%
-
TPS Sawerigading Jadi Saksi Appi Gunakan Hak Suara di Pilwalkot 2024
-
Pastikan Kelancaran Distribusi Logistik, Pemkot Makassar Gelar Rakor Bersama KPU, Bawaslu dan Forkopimda