BONE, BUKAMATA - Satuan resmob Polres Bone mengamankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan bibit jagung di wilayah hukum Polres Bone, Senin, 26 Februari 2024.
Identitas pelaku diketahui berinisial HA (24), warga Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Sementara korban bernama M. Arsad (52), warga Desa Mulamenree, Kecamatan Ulaweng.
Kasubsi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muhtar yang dikonfirmasi mengatakan, kronologis awalnya bermula saat pelaku mendatangi korban dan hendak membeli bibit jagung merek perkasa sebanyak tiga dus, yang setiap dusnya berisi 60 kg.
"Pelaku saat itu meminta korban membuatkan nota pembelian. Saat korban masuk membuat nota, pelaku membawa kabur tiga dus bibit tersebut,” kata Iptu Rayendra, Selasa, 27 Februari 2024.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7,5 juta, sehingga dia melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Sat Resmob Polres Bone yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.
"Kejadiannya Kamis, 23 Februari lalu, pelaku berhasil diamankan Senin kemarin di Kelurahan Masumpu, dan dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya," ungkap Rayendra.
Saat melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh dua orang rekannya. Saat ini polisi masih mengejar dua pelaku tersebut, beserta satu dus barang bukti yang belum ditemukan. Sementara pelaku HA sudah diamankan di Polsek Ulaweng. (*)
BERITA TERKAIT
-
CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan oleh Ketua DPRD Bone Rusak, Polisi Lanjut Periksa Saksi
-
Ketua DPRD Bone Terlapor Kasus Penganiayaan, Beda Versi Keterangan Saksi dan Korban
-
Operator Alat Berat di Bone Tewas Tertimbun Longsoran Batu dan Tanah Saat Lakukan Pengerukan
-
Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penganiayaan terhadap Staf Berawal dari Persoalan Sisa Konsumsi
-
Rusak Pabrik Penggilingan Padi, Seorang Pria di Bone Disekap dan Dianiaya Sejumlah Warga