BUKAMATA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan deforestasi hingga pembakaran hutan. Fatwa ini merupakan langkah untuk mencegah terjadinya krisis iklim di Indonesia.
Aturan ini tercantum dalam Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Peluncuran fatwa tersebut dilakukan bersama Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Manka, ECONUSA, Ummah For EartH, dan Komisi Fatwa MUI.
Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo, menjelaskan bahwa MUI mengharamkan segala bentuk tindakan yang menyebabkan kerusakan alam seperti deforestasi (penggundulan hutan) dan pembakaran hutan yang berdampak pada krisis iklim.
"Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok, serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan," kata Hayu dalam keterangan pers, Senin 26 Februari 2024.
Hayu menambahkan bahwa perubahan iklim dan pemanasan global yang terjadi saat ini menjadi perhatian MUI karena dapat menyebabkan cuaca ekstrem.
Fatwa ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dan pemerintah dalam menjaga lingkungan dan merespons perubahan iklim dengan tanggap.
BERITA TERKAIT
-
Dianggap Hina LGBTQ, Ustadz di Singapura Ditegur Majelis Ulama Islam
-
MUI Sulsel Rilis Fatwa Uang Panai, Salah Satunya Mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki
-
MUI Pastikan Tes Swab Covid Tak Membatalkan Puasa
-
Daerah Terkendali Covid-19 Sudah Diwajibkan Salat Jumat
-
MUI Kaji Salat Jumat Tiga Gelombang