Hikmah
Hikmah

Sabtu, 24 Februari 2024 10:17

Tak Puas Hasil Pemilu, Anies Baswedan Sebut Bakal Gugat ke MK

Tak Puas Hasil Pemilu, Anies Baswedan Sebut Bakal Gugat ke MK

Anies Baswedan mengumumkan niatnya untuk menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil tersebut.

BUKAMATA - Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil Pemilu 2024 dan mengumumkan niatnya untuk menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anies mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya akan menggunakan jalur hak angket, tetapi juga akan memanfaatkan proses hukum di MK.

"Tidak ada jalur yang opsinya tertutup, semua jalur terbuka (termasuk dari MK)," kata Anies di Wisma Nusantara, Jakarta.

Anies, yang merupakan mantan Gubernur Jakarta, masih mempercayai MK sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara Pemilu.

Meskipun sebelumnya, MK sempat menghadapi kontroversi terkait keputusan hakimnya, Anwar Usman, yang memfasilitasi kandidasi calon wakil presiden di bawah umur 40 tahun.

"Saya percaya MK malah sekarang makin hari makin mau membuktikan bahwa ia adalah majelis yang independen," tambahnya.

Anies juga mengungkapkan bahwa Koalisi Perubahan terus mengumpulkan data, fakta, dan bukti terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Namun, ia menekankan perlunya berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam menyimpulkan pembongkaran kecurangan Pemilu melalui berbagai cara.

"Pada fase ini yang penting mengumpulkan semua temuan, nanti baru ditentukan lewat jalur mana saja," ujarnya.

Perbedaan pendapat muncul dalam Koalisi Perubahan, terutama terkait strategi hukum yang akan diambil. Sekretaris Jenderal PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi, menganggap jalur hak angket lebih masuk akal daripada mengajukan gugatan ke MK.

Dia menyebutkan bahwa hak angket merupakan pilihan yang lebih baik daripada menghadapi MK yang melibatkan pamannya, Anwar Usman, yang juga merupakan hakim konstitusi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.