Hikmah
Hikmah

Sabtu, 24 Februari 2024 10:41

Ahmad Ali: Ganjar Pranowo Tidak Pantas Bicara Hak Angket DPR

Ahmad Ali: Ganjar Pranowo Tidak Pantas Bicara Hak Angket DPR

"Pak Ganjar menurut saya tidak pantas bicara itu karena dia kan menjadi orang yang kalah. ," katanya

BUKAMATA - Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, mengeluarkan kritik tajam terhadap calon presiden Ganjar Pranowo terkait gagasannya untuk menggunakan hak angket DPR dalam mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Ahmad menyatakan bahwa pendapat semacam itu seharusnya disampaikan sebelum hari pemungutan suara dan bukan setelah kekalahan.

"Pak Ganjar menurut saya tidak pantas bicara itu karena dia kan menjadi orang yang kalah. Kenapa inisiatif itu enggak dilaporkan di awal? Menurut saya kalau terjadi kecurangan bukan baru sekarang, ini sudah terjadi sebelum pencoblosan," ujar Ahmad pada Jumat.

Ahmad menegaskan bahwa hak angket bukanlah hak calon presiden, melainkan hak DPR. Namun, partai pengusung capres dapat mengusulkan ide tersebut kepada parlemen.

Sementara itu, mengenai isu tersebut, NasDem masih menunggu sikap dari PDIP sebelum mengambil keputusan.

"Sampai hari ini kita belum dengar sikap PDIP, kemarin Pak Sekjen NasDem sudah menyampaikan pernyataannya, mendukung (angket) tapi menunggu PDIP," ungkap Sekretaris Jenderal Nasdem, Hermawi Taslim.

Meski belum berkomunikasi dengan pihak Ganjar, Hermawi menyatakan kesiapannya untuk mendukung PDIP dalam usulan hak angket.

Dia juga menyatakan telah menyiapkan barang bukti dalam bentuk dokumen dan saksi untuk disampaikan kepada DPR.

Sebelumnya, Ganjar telah mengusulkan penggunaan hak angket dalam DPR untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024, sebagai salah satu upaya untuk menuntut pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilpres.

Terkait hal ini, NasDem bersama PKS dan PKB, dalam Koalisi Perubahan, menunggu tindakan dari PDIP sebagai inisiator.

Ganjar juga telah membeberkan bahwa usulan hak angket di DPR telah dibahas dalam rapat Tim Pemenangan Nasional (TPN) pada pertengahan Februari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.