Hikmah
Hikmah

Jumat, 23 Februari 2024 11:48

Wawancara Kliennya Dibubarkan, Hotman Paris Marah-Marah ke Staf Kejaksaan

Wawancara Kliennya Dibubarkan, Hotman Paris Marah-Marah ke Staf Kejaksaan

Dia menegaskan bahwa klien memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau pernyataan kepada publik melalui media.

BUKAMATA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, terlibat dalam insiden emosional dengan staf kejaksaan Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar.

Insiden tersebut terjadi setelah kliennya, I Gde Nyoman Antara, mantan Rektor Universitas Udayana, dinyatakan bebas dari dakwaan dalam kasus dugaan korupsi.

Emosi Hotman mencuat ketika proses wawancara dengan awak media dibubarkan oleh staf kejaksaan.

Hotman merekam momen tersebut dan mengunggahnya di akun Instagramnya @hotmanparisofficial

Menurut Hotman, kliennya telah ditahan selama 4,5 bulan tanpa alasan yang jelas, padahal akhirnya tidak terbukti bersalah. Dia menegaskan bahwa klien memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau pernyataan kepada publik melalui media.

"Sebentar sebentar dong pak. Ini ditahan 4 bulan kalian gimana sih. Emang negara ini milik kalian? jangan gitu dong. Kalau ini bapak kamu gimana? ditahan 4,5 bulan tanpa alasan," kata Hotman kepada staf kejaksaan.

Ketika staf kejaksaan ingin membubarkan wawancara kliennya dengan wartawan, Hotman bereaksi dengan emosi. Dia mempertanyakan apakah negara ini hanya milik mereka, dan menegaskan bahwa kliennya berhak untuk memberikan pernyataan kepada media.

Hotman juga menegaskan kepada staf kejaksaan bahwa mereka juga akan menjadi pengacara suatu hari nanti, dan mereka juga akan membela klien seperti yang dia lakukan.

Sementara itu, I Gde Nyoman Antara, yang sedang memberikan pernyataan kepada wartawan, berhenti sejenak.

Dia mengaku bersyukur atas vonis bebasnya dan berterima kasih kepada majelis hakim yang dianggapnya objektif dalam persidangan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali mengusut kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018-2022. Dalam perkara ini, Antara ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama tiga tersangka lainnya.

Terakhir, I Nyoman Gede Antara divonis bebas dalam sidang putusan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar. Putusan tersebut mengakhiri penahanan Antara setelah tidak terbukti bersalah dari segala tuntutan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Hotman paris hutapea #Mantan Rektor udayana

Berita Populer