BUKAMATA - Pemerintah segera menyalurkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri.
Pencairan THR dan gaji ke-13 diproyeksikan akan meningkat seiring keputusan pemerintah untuk menaikkan gaji ASN sebesar 8% pada tahun ini.
Namun Kementerian Keuangan belum menetapkan besaran anggaran untuk pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut.
Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata, menyampaikan bahwa besaran anggaran akan bergantung pada ketetapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"THR dan gaji ke-13 besaran[nya] kita tunggu dari penetapan Bapak Presiden," ujar Isa dalam konferensi pers secara daring, Kamis .
Isa juga mengatakan bahwa anggaran serta ketentuan mengenai gaji ke-13 dan THR ini akan ditetapkan pada awal bulan suci Ramadan yang akan jatuh pada Maret 2024.
Dengan kondisi ini, Isa berharap anggaran dan ketentuan mengenai THR dan Gaji ke-13 bisa rampung pada awal Ramadan yang akan jatuh pada awal Maret mendatang. Sehingga para ASN dan penerima gaji ke-13 dapat menerima tunjangan tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Meskipun masih menunggu keputusan dari Presiden, para pegawai diharapkan bersabar sementara proses penetapan anggaran dan ketentuan berjalan.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Sinergi PJM dan TNI AL, Cetak Pandu Profesional untuk Keselamatan Pelayaran
-
Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2027, Bupati Bantaeng Perkuat Komitmen Pembangunan Daerah
-
Keluhan Warga Terjawab, Gubernur Sulsel Mulai Bangun Permanen Jalan Strategis Moncongloe Senilai Rp239 Miliar
-
Ancaman El Nino Hantui Sawah Tadah Hujan, Bupati Sidrap Instruksikan Tiga Instansi Kepung Kekeringan di Kulo
-
Bappenas Bidik Sidrap Jadi Daerah Percontohan Nasional Ketahanan Pangan dan Energi Terbarukan