BUKAMATA - Pemerintah segera menyalurkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri.
Pencairan THR dan gaji ke-13 diproyeksikan akan meningkat seiring keputusan pemerintah untuk menaikkan gaji ASN sebesar 8% pada tahun ini.
Namun Kementerian Keuangan belum menetapkan besaran anggaran untuk pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut.
Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata, menyampaikan bahwa besaran anggaran akan bergantung pada ketetapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"THR dan gaji ke-13 besaran[nya] kita tunggu dari penetapan Bapak Presiden," ujar Isa dalam konferensi pers secara daring, Kamis .
Isa juga mengatakan bahwa anggaran serta ketentuan mengenai gaji ke-13 dan THR ini akan ditetapkan pada awal bulan suci Ramadan yang akan jatuh pada Maret 2024.
Dengan kondisi ini, Isa berharap anggaran dan ketentuan mengenai THR dan Gaji ke-13 bisa rampung pada awal Ramadan yang akan jatuh pada awal Maret mendatang. Sehingga para ASN dan penerima gaji ke-13 dapat menerima tunjangan tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Meskipun masih menunggu keputusan dari Presiden, para pegawai diharapkan bersabar sementara proses penetapan anggaran dan ketentuan berjalan.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Hadiri PSBM 2026, Gubernur Sulsel Dorong Saudagar Bugis-Makassar Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
-
Dorong Mutu Pendidikan, Pemkab Takalar Salurkan Bantuan Siswa Lewat Safari Ramadan
-
Safari Ramadan di Cikoang, Bupati Takalar Salurkan Bantuan untuk Warga dan UMKM
-
Tak Diatur PP, Gubernur Sulsel Alokasikan THR Khusus bagi PPPK Paruh Waktu
-
Pemkab Luwu Timur Buka Posko Pengaduan THR dan BHR Keagamaan 2026, Pekerja Didorong Manfaatkan Layanan