Hikmah
Hikmah

Senin, 19 Februari 2024 12:41

Apple Terancam Denda Rp8,4 T oleh Uni Eropa Gara-Gara Ini

Apple Terancam Denda Rp8,4 T oleh Uni Eropa Gara-Gara Ini

Apple juga diduga melarang pengembang untuk memberitahu pengguna tentang opsi pembelian lainnya yang lebih murah.

BUKAMATA - Perusahaan teknologi raksasa Apple terancam harus membayar denda senilai 500 juta euro atau sekitar Rp8,4 triliun kepada Uni Eropa.

Denda ini akan ditetapkan sebagai sanksi apabila Apple terbukti bersalah atas dugaan pelanggaran hukum persaingan yang dilakukan oleh Apple melalui App Store.

Menurut laporan Financial Times yang dirilis pada Minggu,18 Februari 2024 denda ini akan diumumkan pada awal bulan Maret mendatang.

Laporan ini tidak dikomentari oleh Apple maupun Komisi Eropa sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penegakan hukum persaingan di Uni Eropa.

Diketahui, kasus ini bermula dari tuduhan Komisi Eropa pada tahun 2023 bahwa Apple telah mendistorsi persaingan di pasar streaming musik.

Apple diduga memanfaatkan aturan App Store yang mengharuskan pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran Apple dan memberikan komisi sebesar 30% kepada Apple.

Selain itu, Apple juga diduga melarang pengembang untuk memberitahu pengguna tentang opsi pembelian lainnya yang lebih murah.

Eropa bukanlah satu-satunya negara dimana Apple menghadapi masalah hukum terkait praktik bisnisnya.

Pada Januari 2024, Apple telah membayar denda sebesar 1,2 miliar rubel (Rp 214 miliar) kepada Rusia karena kasus dugaan monopoli terkait pembayaran dalam aplikasi (in-app purchase).

Apple juga telah membayar denda sebesar USD12,1 juta kepada Rusia pada Februari 2023 karena kasus dugaan penyalahgunaan dominasi di pasar aplikasi seluler.

Apple selalu membantah tuduhan-tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa App Store adalah platform yang adil dan terbuka bagi semua pengembang.

Apple juga mengatakan bahwa App Store memberikan manfaat bagi konsumen, pengembang, dan industri kreatif.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.