Ketua KPU Terbukti Melanggar, Bawaslu: Profesionalisme Pribadi, Pencalonan Gibran Tidak Cacat Hukum
Ia menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak mengalami masalah secara hukum dengan adanya putusan DKPP tersebut.
BUKAMATA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menetapkan pelanggaran etik kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam komisioner KPU lainnya terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, memberikan tanggapan terkait putusan tersebut.
Menurut Bagja, putusan DKPP terkait pelanggaran etik tidak akan mempengaruhi proses pemilu dan pilpres yang tengah berlangsung.
Ia menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak mengalami masalah secara hukum dengan adanya putusan DKPP tersebut.

"Putusan etik berkaitan dengan profesionalisme pribadinya, bukan masalah pencalonan cawapres. Tidak ada masalah dalam hal itu," ujar Bagja.
Bagja menegaskan bahwa hingga saat ini, pencalonan Gibran secara hukum tidak mengalami kecacatan.
Ia juga menyatakan bahwa Bawaslu telah memberitahukan KPU RI mengenai pembuatan produk hukum sebelum menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Sementara itu, Bagja mengatakan bahwa Bawaslu akan menghormati putusan DKPP, namun proses pemilu tetap akan berlanjut seperti biasa.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama enam anggota KPU RI diadukan oleh pihak lain terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Dalam putusan DKPP yang dibacakan pada Senin 5 Februari, DKPP menerima gugatan untuk sebagian.
Meskipun ada dinamika hukum terkait pelanggaran etik, proses pemilu tetap berjalan.
Pihak KPU telah menetapkan peserta pilpres 2024, dengan pasangan calon Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo - Mahfud Md. nomor urut 3.
Sementara itu, masa kampanye akan berlangsung hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
News Feed
Andi Sudirman di Hadapan Praja IPDN: Jabatan Bisa Berubah, Integritas Harus Tetap
01 Oktober 2026 14:22
Bappenas Tetapkan Sulsel di Peringkat IV PPD 2026
01 Oktober 2026 13:51
Berita Populer
01 Oktober 2026 13:19
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 13:08
01 Oktober 2026 13:23
01 Oktober 2026 13:51
