Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Sejumlah Kendaraan di Jalan Tupai Makassar
01 Februari 2026 14:50
Seorang Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan, terlibat kontroversi karena dituduh memeras caleg dengan janji 1.000 suara seharga Rp50 juta. Dalam pengembangan kasus ini, Tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana.
BUKAMATA - Seorang Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan, PH terjerat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap salah seorang calon legislatif (caleg).
PH diduga menjanjikan 1.000 suara kepada caleg berinisial D dengan imbalan uang sebesar Rp50 juta.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa awalnya tersangka meminta uang sebesar Rp50 juta, namun korban hanya mampu membayar Rp26 juta. Kejadian ini menjadi sorotan setelah korban melaporkan pemerasan tersebut ke Polda Sumut.
Tim Saber Pungli, yang melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut dan Direktorat Reskrimum, melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Tersangka PH kemudian ditangkap bersama seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial R di salah satu kafe di Kota Padangsidimpuan pada Sabtu (27/1).
"Tersangka ditangkap bersama R anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat berada di salah satu kafe di Kota Padangsidimpuan pada Sabtu (27/1) lalu. Untuk R statusnya masih sebagai saksi," jelas Kombes Pol Hadi Wahyudi seperti dilansir dari CNN Indonesia Selasa 30 Januari 2024.
PH, yang baru menjabat sebagai komisioner KPU Padangsidimpuan selama kurang dari tiga bulan, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.
Tim Itwasda dan Ditreskrimum masih melakukan penyidikan terkait keterlibatan oknum lainnya dalam kasus ini.
Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Sumut berhasil menangkap PH dan anggota PPK berinisial R dalam operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu kafe di Padangsidimpuan. Operasi ini juga menyita barang bukti uang tunai puluhan juta rupiah. PH dilantik sebagai komisioner KPU Padangsidimpuan pada 30 Oktober 2023.
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50